Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai laksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menkeu menyampaikan penandatanganan perjanjian kerja sama ini selaras dengan tugas Bea Cukai, yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sangat penting dilaksanakan untuk saling mendukung, menjaga, dan mensinergikan kedua tugas yang sangat penting di republik ini, yaitu tugas menjaga keuangan negara dan tugas penegakan hukum. Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jamintel dan Jampidsus ini akan sangat membantu pelaksanaan tugas jajaran Bea Cukai di lapangan yang berhadapan dengan banyak pelaku ekonomi dan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," ujar Menkeu saat memberikan sambutan di Aula Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Kamis (16/06).
Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jamintel akan digunakan sebagai pedoman dalam meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama kedua instansi guna menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen. Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini, di antaranya pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk kegiatan intelijen, penulusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, kegiatan dan operasi intelijen bersama, kegiatan pencegahan tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU, pengembangan SDM, publikasi, serta dukungan personil, sarana, dan prasarana.
Adapun perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jampidsus berisikan penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi dan keterpaduan kedua instansi dalam mengefektifkan dan mempercepat proses penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan TPPU.
Selain itu, melalui perjanjian kerja sama ini, Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI juga akan berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, serta penanganan laporan pengaduan masyarakat.
Menkeu berharap dengan perjanjian kerja sama ini, koordinasi, sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung RI akan semakin terjalin erat serta dapat menjadi langkah dan tindakan nyata di level operasional, sehingga kedua instansi bisa mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI