Jakarta, Gatra.com – Sebagai industrial assistance, beragam fasilitas kepabeanan diberikan oleh Bea Cukai guna menyongkong pertumbuhan industri dalam negeri. Fasilitas ini merupakan bentuk dukungan Bea Cukai untuk membantu pertumbuhan industri melalui kinerja positif di bidang ekspor dan impor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa kinerja fasilitas Bea Cukai menunjukkan ke arah positif.
“Pada tahun 2021, tercatat perusahaan penerima fasilitas cenderung bertambah tiap tahunnya. Devisa ekspor fasilitas pun mencapai US$ 96,43 miliar dan meningkat sebesar 40 persen year on year dari tahun sebelumnya. Sementara devisa impor fasilitas mencapai 27,92 miliar US$ dan meningkat sebesar 39 persen year on year dari tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja fasilitas tersebut, Bea Cukai melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan di sejumlah wilayah. Kali ini kegiatan diselenggarakan di Kudus, Medan, Tangerang Selatan, dan Jambi.
Di Kudus, Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi peraturan di bidang kepabeanan secara hybrid atau gabungan secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan), pada Selasa (17/05). Materi yang disampaikan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayarna Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan, dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Selain memberikan edukasi pada pengguna jasa, acara ini sekaligus sebagai ajang mengenalkan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus yang baru, Moch. Arief Noegroho.
Sementara itu di Medan, Bea Cukai Belawan memberikan asistensi terhadap pengguna jasa melalui kegiatan Kelas Edukasi Kepabeanan dengan tema “Tata Laksana Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang Acara”, pada Rabu (25/05). Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pengguna jasa agar mampu menerapkan aturan pemberitahuan kepabeanan dengan tepat, serta untuk meminimalisasi kesalahan dalam penyampaian pemberitahuan khususnya terkait pengangkutan barang.
Hatta mengungkapkan bahwa guna mendorong kinerja ekspor, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi terkait pelayanan ekspor.
“Kegiatan mendorong ekspor khususnya pada pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menjalankan amanat program pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.
Bea Cukai Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional”, pada Kamis (19/05). Kegiatan ini diikuti oleh para pengguna fasilitas di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang serta para pelaku UMKM binaan Bea Cukai Tangerang yang berpotensi untuk ekspor. Sementara itu, Bea Cukai Jambi gelar sosialisasi terkait pelayanan ekspor dan pemuatan barang curah di luar kawasan pabean, pada Rabu (25/05).
“Sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan merupakan salah satu upaya nyata Bea Cukai dalam mendukung industri dalam negeri melalui kemudahan ekspor dan impor. Harapannya, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor meningkat sehingga ekonomi dalam negeri ikut tumbuh positif,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI