Home Nasional Ombudsman: Kami Mungkin Tak Lagi Buka Posko Pengaduan Seleksi CASN

Ombudsman: Kami Mungkin Tak Lagi Buka Posko Pengaduan Seleksi CASN

Jakarta, Gatra.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana tidak lagi membuka posko pengaduan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Hal tersebut disampaikan anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, dalam acara update publik pada Kamis (16/6).

“Prinsipnya Ombudsman adalah ketika sistem belum berjalan optimal, kami masuk lebih dalam. Tetapi, kalau kami merasa sudah cukup optimal, tidak selalu Ombudsman jauh sekali untuk terlibat,” kata Robert.

Menurut Robert, pembentukan posko pengaduan membutuhkan sumber daya dan finansial yang cukup besar. Ombudsman tetap melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat, meski tidak selalu berbentuk posko pengaduan.

Pada posko pengaduan seleksi CASN, penyelesaian aduan masyarakat menggunakan mekanisme respons cepat Ombudsman (RCO). Tidak banyak pengaduan di Ombudsman yang ditangani dengan mekanisme RCO.

“Kami punya mekanisme reguler, di mana setiap laporan diverifikasi dulu, terpenuhi atau tidak syarat formil dan materiil. Baru kemudian proses substansinya pemeriksaan,” imbuh Robert.

Sementara, pada mekanisme RCO, prosesnya terbalik. Substansinya dijalankan dulu, baru kemudian dilihat pemenuhan syarat-syaratnya. Mekanisme ini sempat diberlakukan dalam posko pengaduan seleksi CASN mengingat durasi penanganan yang singkat.

“Kami akan melihat apakah ini bisa kembali ke mekanisme reguler. Artinya, pengaduan atau laporan tetap diterima tetapi dalam kerangka kerja biasa. Itu tidak terlepas dari penilaian kami bahwa tingkat respons para penyelenggara makin hari makin bagus,” jelasnya.

ORI akan lebih berfokus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berulang dalam seleksi CASN. ORI berupaya melakukan langkah pencegahan dan koordinasi penyelesaian secara sistemik bersama Kementerian PANRB, BKN, dan instansi terkait lainnya.

70