Home Hukum Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Khilafatul Muslimin Berkedok Pendidikan, Tujuh Orang Diamankan

Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Khilafatul Muslimin Berkedok Pendidikan, Tujuh Orang Diamankan

Wonogiri, Gatra.com - Kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya ijin dari pemerintah yang diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin berhasil dibongkar Polres Wonogiri, pada Selasa (7/6/2022). Lokasi tersebut yakni berada di Desa, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin bermula pada 2014 saat pelaku mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin. Seiring berjalannya waktu, pengajian diikuti warga sekitar. Namun warga menganggap isi pengajian tidak sesuai dengan ajaran Islam, sehingga warga menentang pengajian tersebut.

Selanjutnya, kelompok Khilafatul Muslimin sejak tahun 2021 mendirikan bangunan dan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Khilafatul Muslimin. Namun pendirian Madrasah tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah.

Mendapati laporan tersebut, Polres Wonogiri melakukan serangkaian penyelidikan. Tujuh orang diperiksa, terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru. Mereka yang diamankan yakni berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR dimana terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri, yakni dari Bekasi, Purwakarta, Jakarta, NTB.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah Kelompok Khilafatul Muslimin. "Saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan," kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (16/6/2022).

Adapun kelompok Khilafatul Muslimin diduga telah melanggar pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 65 UURI no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. "Para santri yang berusia 5-7 tahun telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari perlindungan anak (BAPAS UPTD PPA dan DINSOS)," tuturnya.

1077