Sragen, Gatra.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Jateng menyediakan jalur afirmasi bagi anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP tahun ajaran 2022/2023. Jalur afirmasi juga diberikan bagi keluarga miskin, anak tenaga kesehatan (nakes) dan penghuni panti asuhan.
Penting diketahui, PPDB SMP di Sragen membuka PPDB jalur zonasi dengan porsi 55%, jalur prestasi maksimal 20% dan perpindahan tugas orangtua murid sebesar 5%. Sedangkan jalur afirmasi paling sedikit 20% yang terdiri dari siswa miskin 13%, anak tenaga kesehatan 3%, dan masing-masing 2% untuk kuota anak panti serta anak yatim-piatu yang tercatat orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, Sukisno mengatakan tersedia kuota 2% untuk anak korban keganasan Covid-19. Ini merupakan jalur afirmasi khusus yang tersedia pada tahun ini. Lulusan SD dari kalangan ini dapat memanfaatkannya untuk mendaftar SMP yang dikehendaki asalkan kursi calon peserta didik masih tersedia di jalur afirmasi khusus.
“Tahun ini khusus jalur afirmasi dipilah-pilah. Untuk total kuota afirmasi disediakan sebesar 20 %. Pembagiannya untuk jalur KK miskin minimal 13 %, kemudian untuk anak yatim atau piatu korban Covid-19 sebesar 2 %. Sisanya anak nakes,” paparnya, Kamis (16/6).
Lebih lanjut dikatakan, penyandang disabilitas juga diberi jatah afirmasi yang diikutkan kuota masing-masing 2% pada anak panti asuhan dan anak yang orangtuanya meninggal karena corona. Ia mengatakan, kuota PPDB jalur afirmasi khusus ini merupakan kebijakan baru yang diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Tujuannya untuk membantu anak-anak yatim atau piatu yang kehilangan orangtua akibat terpapar corona pada tahun 2019-2022. “Database jumlah anak yatim atau piatu korban Covid-19, kita akan koordinasi dengan dinas terkait. Syaratnya nanti selain masuk di database itu, juga harus ada surat pendukung dari kelurahan,” urai Sukisno.
Sementara untuk jalur KK miskin, syaratnya memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) dan masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Untuk database DTKS, nantinya Disdikbud akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Sementara untuk database anak Nakes, berada di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).
PPDB akan dibuka mulai tanggal 20 Juni sampai 24 Juni 2022. Untuk jenjang TK dan SD, PPDB akan dilakukan secara offline seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, di Kabupaten Karanganyar, 83 SMP negeri dan swasta membuka PPDB mulai 20-23 Juni ini. Dari total itu, 49 sekolah melaksanakan PPDB secara online. Sementara PPDB di 34 sekolah digelar secara offline.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Karanganyar Endang Tri Hadining mengatakan PPDB belum bisa digelar 100 % secara online. Sebab banyak sekolah yang tidak terjangkau jaringan internet terutama di daerah terpencil atau pinggiran. ”PPDB SMP akan dilaksanakan secara online dan offline,” kata dia.
Sesuai jadwal, ia mengatakan PPDB akan digelar mulai 20-23 Juni untuk tahap pendaftaran. Sedangkan untuk pendaftaran ulang nanti akan digelar pada 4–5 Juli mendatang. Sosialisasi terkait dengan penyelenggaraan PPDB telah dilakukan kepala sekolah dan pemerintah desa. Berlainan dengan Sragen, Disdikbud Karanganyar tidak memasukkan jatah anak korban Covid-19 di jalur afirmasi PPDB. Dalam pelaksanaannya nanti, PPDB akan digelar melalui jalur zonasi dengan kuota 50%, afirmasi 15%, perpindahan tugas orangtua 5% dan prestasi 25%.