Tebo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menahan tiga tersangka korupsi pengerjaan proyek jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, sejak Rabu (15/06).
Tiga tersangka yang ditahan yakni, H. Ismail, pengusaha atau kontraktor proyek jalan tersebut. PPK yang juga Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Ir. Tetap Sinulingga, dan Direktur PT. Nai Adhipati Anom.
"Ketiga tersangka kita tahan selama 20 hari mulai dari 15 Juni 2022 sampai dengan Senin 04 Juli 2022. Ketiganya kita titipkan di rutan Lapas Kelas IIB Muara Tebo," kata Kajari Tebo melalui Kasi Intelijen, Ari Chandra Pratama, SH, Kamis (16/06).
Ari mengatakan, kejaksaan tidak menghalangi jika ad upaya hukum dari keluarga ataupun penasehat hukum para tersangka melalui praperadilan atas penahanan terhadap para tersangka tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Tebo.
Ari menjelaskan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo. Berdasarkan pengaduan tersebut, tim melakukan Puldata dan Pulbaket.
"Hasilnya ditemukan indikasi tindakan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Ari menyatakan bahwa setelah dilakukan ekspose terkait penetapan ketiga tersangka tersebut, diperoleh hasil bahwa tim penyelidik menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu, tersangka H. Ismail, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto.
"Sebelum dilakukan penahanan, dilakukan pengecekan kesehatan terhadap ketiga tersangka di Puskesmas Muara Tebo," katanya.