Jakarta, Gatra.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM terus menggencarkan transformasi usaha mikro dari informal ke formal dengan memfasilitasi kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan, upaya tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.
Eddy dalam keterangan pers, Rabu (15/6), mengatakan, Deputi Bidang Usaha Mikro memberikan akses kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro melalui pembentukan relawan Garda Transfumi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Relawan Garda Trasfumi ini bertugas untuk melakukan pendampingan penerbitan usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Selain itu, memfasilitasi sertifikasi produk, berupa Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha mikro dalam rangka pemenuhan komitmen untuk kepengurusan SPP-IRT.
“Pemanfaatan teknologi dalam menjalankan usaha sekarang ini, sangatlah penting, atau bisa dikatakan sudah merupakan keharusan,” ujarnya.
Salah satunya, lanjut Eddy, adalah pemanfaatan gawai atau handphone. Melalui smartphone, semua menjadi mudah, termasuk penerbitan perizinan berusaha yang saat ini telah berbasis elektronik.
Eddy dalam acara penutupan rangkaian kegiatan Transfumi bagi pelaku usaha mikro di Mataram, NTB yang berlangsung 13–14 Juni 2022 itu mencakup Rapat Koordinasi Teknis Penerbitan Perizinan bagi usaha mikro bersama 50 relawan garda Transfumi wilayah NTB.
Menurutnya, di bawah koordinasi ICSB NTB sebagai pemegang wilayah NTB serta Fasilitasi Penyuluhan Keamanan Pangan kepada 50 orang pelaku usaha mikro yang bergerak di sektor pangan olahan, sebagai pemenuhan komitmen SPP-IRT.
Eddy berharap melalui kegiatan ini dapat menambah wawasan Garda Transfumi dalam melakukan pendampingan perizinan berusaha bagi usaha mikro. “Sehingga pelaku usaha mikro dapat meningkatkan omzet dan daya saing,memperluas jaringan pemasaran pelaku usaha mikro,” ujarnya.
Selain itu, dapat memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam pengembangan usahanya, salah satunya untuk mendapatkan permodalan dari perbankan.
Kegiatan yang berkolaborasi dengan MercyCorps Indonesia, Gojek, Tokopedia, dan Dinas Koperasi dan UKM NTB ini, juga menghadirkan narasumber dari tim Kementerian Investasi/BKPM yang memberikan informasi dan pengetahuan terkait penerbitan berusaha melalui OSS-RBA .
Eddy menyambut baik sinergi semua pihak daam membantu percepatan legalitas UMKM di NTB, termasuk semangat tinggi dari Garda Transfumi dan peserta yang antusias mengikuti penyelenggaraan kegiatan Transfumi di NTB.
“Dengan kepemilikan legalitas usaha, diharapkan pelaku usaha mikro dapat meningkatkan omzet dan daya saing serta memperluas jaringan pemasaran pelaku usaha mikro,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan ini juga diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya serta melakukan pengembangan usaha, salah satunya mendapatkan permodalan dari perbankan.
Di tahun 2022, Garda Transfumi hadir di 10 wilayah, yakni Jawa Barat, DI. Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan NTB sebagai lokasi ke-4 pelaksanaan kegiatan di tahun 2022.
Adapun total jumlah relawan Garda Transfumi nasional sebanyak lebih dari 500 orang dan telah berhasil mendampingi pelaku usaha lebih dari 20 ribu NIB. Namun, pendampingan yang diberikan tidak terbatas di suatu wilayah, melainkan memiliki cakupan pendampingan secara nasional.