Home Hukum Satroni PN , Warga Tuntut Tersangka Pembunuhan Cinta Segitiga Bunga Desa Dibebaskan

Satroni PN , Warga Tuntut Tersangka Pembunuhan Cinta Segitiga Bunga Desa Dibebaskan

Pati, Gatra.com – Sejumlah warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berbondong-bondong menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Pati, Rabu (15/6). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada RH yang menjalani sidang praperadilan, lantaran diduga menghilangkan nyawa orang lain.

Sejumlah poster pun dibentangkan warga saat RH menjalani proses hukum, seperti Jangan Mengkambing-hitamkan, RH Korban Fitnah, hingga Hukum Jangan Runcing ke Bawah Tumpul ke Bawah, dan Bebaskan RH.

Siswanto, yang tak lain adalah paman RH menilai, RH tidak pernah mendapatkan panggilan aparat terkait dalam kasus tersebut sebelumnya. Sehingga ia menganggap jika penetapan RH sebagai tersangka pembunuhan tidak tepat.

“RH sering melaut. Enggak ada panggilan dari Polres Pati dan surat penangkapan semuanya enggak ada. Bahkan pihak desa juga mengakui hal itu,” ujarnya di halaman PN Kelas II A Pati.

Tidak sampai di situ, Siswanto berdalih jika parang yang digunakan aparat sebagai barang bukti pembunuhan, juga kurang mendasar.

“Enggak ada bukti, buktinya amburadul. Masak parang di rumah untuk membelah kelapa dan ikan digunakan sebagai alat bukti,” jelasnya.

Warga berharap, agar rudi dibebaskan dan dilepaskan dari tuduhan-tuduhan. “Kami memberikan dukungan kepada RH yang enggak bersalah. Dia mengaku karena di bawah tekanan dan mengalami kekerasan, sehingga dia mengaku. Harapannya saudara RH dibebaskan,” tuntut Siswanto.

Sebelumnya, selama dua tahun diburu polisi sebagai tersangka pembunuhan, akhirnya RH seorang nelayan asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil diringkus, Rabu (27/4).

RH masuk kedalam DPO setelah diduga menghilangkan nyawa korban ES warga Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, pada 26 Maret 2020 silam.

Dugaan kasus pembunuhan tersebut, dilatarbelakangi cinta segitiga antara korban, pelaku, dan seorang bunga desa. Lantaran kalah bersaing, dan merasa dijelekkan di hadapan si gadis pujaan. Tersangka merasa tidak terima dan melakukan tindakan yang cukup sadis kepada korban.

1145