Home Regional Praperadilan, Kuasa Hukum RH Merasa Janggal

Praperadilan, Kuasa Hukum RH Merasa Janggal

Pati, Gatra.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Pati, Jawa Tengah, menggelar sidang pertama praperadilan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat RH, Rabu (15/6). Hanya saja, kuasa hukum RH menunjukkan ketidakpuasannya.

Kuasa Hukum RH, Esero Gulo mengatakan, agenda sidang yang membacakan pemohon praperadilan sidang dengan mempertemukan antara pemohon RH (diwakili kuasa hukum) dan kuasa hukum termohon, dinilainya janggal.

“Kami menolak kuasa hukum termohon karena mereka tidak membawa surat tugas. Klien kami yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan agar kita bisa mendengarkan keterangannya (malah tidak dihadirkan),” ujarnya.

Diungkapkannya, jika RH yang merupakan kliennya masih ditahan di Polres Pati. Iapun meminta agar pada persidangan selanjutnya, RH dihadirkan.

Hakim Humas PN II A Pati, Aris Dwihartoyoenga mengungkapkan jika sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal yakni Nuni Defiarni ini masih tahap awal, dan persidangan selanjutnya bakal berlangsung pada pekan depan.

“Ini baru pembacaan permohonan. Nanti ada jawaban termohon, replik duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, selama dua tahun diburu polisi sebagai tersangka pembunuhan, akhirnya RH seorang nelayan asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil diringkus, Rabu (27/4).

RH masuk kedalam DPO setelah diduga menghilangkan nyawa korban ES warga Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, pada 26 Maret 2020 silam.

Dugaan kasus pembunuhan tersebut, dilatarbelakangi cinta segitiga antara korban, pelaku, dan seorang bunga desa. Lantaran kalah bersaing, dan merasa dijelekkan di hadapan si gadis pujaan. Tersangka merasa tidak terima dan melakukan tindakan yang cukup sadis kepada korban.

1072