Home Info Beacukai Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Jakarta, Gatra.com – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan sesuai undang-undang. Walaupun ketentuan terkait cukai sudah diatur dalam undang-undang, kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum benar-benar paham tentang cukai.

“Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Semarang laksanakan sosialisasi pada wilayah di bawah pengawasannya,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Berturut-turut, Bea Cukai Lampung laksanakan sosialisasi di tiga wilayah berbeda, yaitu di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan sosialisasi di Kabupaten Lampung Timur berlangsung pada tanggal 12 hingga 13 Mei 2022, di Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 17 hingga 18 Mei 2022, dan di Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 19 hingga 21 Mei 2022.

“Bea Cukai Lampung memaparkan materi tentang ciri-ciri rokok ilegal yang mana dapat dikenali dari tampak kemasannya, yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Hatta.

Hatta mengungkapkan bahwa Bea Cukai Lampung juga melakukan demo tata cara melakukan identifikasi keaslian pita cukai menggunakan sinar UV. Ciri-ciri pita cukai asli yang dapat dikenali jika menggunakan sinar UV yaitu terdapat serat yang berpendar pada kertas, terdapat motif bintang yang berpendar pada hologram, dan terdapat cetakan yang berpendar sebagian. 

Sementara itu, di Semarang, Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai, pada Senin (23/05). Acara sosialisasi dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pelaku usaha ekspedisi, dan organisasi massa di wilayah Kecamatan Tugu, Kota Semarang. 

“Bea Cukai Semarang menyampaikan materi terkait dasar pengenaan cukai, jenis barang kena cukai, dan alokasi hasil pungutan cukai. Pada sosialisasi tersebut, pembahasan difokuskan pada produk hasil tembakau yang memiliki peran dalam Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT),” terang Hatta.

Sosialisasi merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam memberikan edukasi pada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai. Selain itu, sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada akan adanya peredaran rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi rokok ilegal, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI