Home Hukum Sungguh Bejat! 18 Anak di Bawah Umur Dicabuli dengan Iming-iming Uang

Sungguh Bejat! 18 Anak di Bawah Umur Dicabuli dengan Iming-iming Uang

Palembang, Gatra.com - Mengaku senang dengan anak kecil membuat Muhammad Gunawan (30) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Griya Lestari Abadi, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang ini tega melakukan perbuatan tercela kepada sejumlah anak.

Bujangan ini ditangkap Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (14/6/2022), sekitar pukul 23.00 di rumahnya atas kasus pencabulan terhadap anak-anak berumur mulai dari 5 sampai 10 tahun.

Tak tanggung-tanggung, sekitar 18 orang anak sudah menjadi korban kebiadaban pelaku dan sudah 3 orang korban melaporkan pelaku ke polisi, dengan wilayah tempat kejadian perkara (TKP) Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang.

Aksi pencabulan ini dilaporkan salah satu orangtua korban, yang melaporkan kejadian itu terjadi pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 14.00 di sebuah rumah kosong Perumahan Griya Lestari Abadi Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan memang benar pihaknya sudah mengamankan seorang pelaku cabul terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.

"Unit PPA sudah mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujarnya pada Rabu (15/6/2022).

Adapun modus pelaku untuk melancarkan aksinya yakni dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp5000. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, dan kemudian korban dicabuli dengan tangan atau jari pelaku yang mengelus-elus atau meraba alat kelamin korban. Sementara melakukan aksinya pelaku sambil menunjukkan alat kelaminnya.

"Nanti kita juga akan memeriksa kejiwaan dari pelaku," tegasnya.

Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar mengatakan dari pemeriksaan pelaku mengaku sudah 18 kali mencabuli beberapa anak di wilayah Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang sejak bulan April 2021.

"Korban dibujuk dan diberi uang lalu diajak ke rumah pelaku dan di sebuah rumah kosong. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah anggota kita melakukan penyelidikan dari laporan korban," terangnya.

Atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang sebelumnya di atur dalam UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Sementara itu, pelaku Gunawan sendiri sembari tertunduk mengakui perbuatannya yang sudah belasan kali tak terhitung korbannya.

"Semuanya anak-anak, saya imingi dengan uang. Lalu saya gesekkan jari saya ke alat kelamin, tetapi saya tidak memasukkan alat kelamin saya," ungkap.

Dirinya mengaku terangsang jika melihat anak perempuan sehingga nekat melakukan aksi bejat tersebut. Apalagi dirinya juga hobi menonton film porno. "Memang saya suka anak-anak, dan sudah lama melakukan hal (pencabulan) itu," ujarnya.

1310