Palembang, Gatra.com - Merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi, yang kasusnya juga terjadi di Kota Palembang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) kota setempat akan memasang stiker pada lapak penjual daging sapi di pasar-pasar tradisional di wilayahnya.
Kepala DPKP Kota Palembang, Sayuti, mengatakan stiker tersebut diterbitkan Rumah Potong Hewan (RPH) di Gandus, Kota Palembang sebagai tempat pemotongan resmi milik pemerintah.
“Jadi, dengan stiker tersebut artinya daging yang dijual telah dinyatakan sehat dari pemeriksaan dokter hewan dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan,” ujarnya di Palembang, Rabu (15/6).
Menurutnya, jika sudah dipasang stiker maka dipastikan daging yang dijual bebas dari penyakit pada lapak itu berasal dari RPH Palembang. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah kota setempat untuk menjamin kelayakan konsumsi daging serta menekan penyebaran PMK pada hewan ternak.
Dikatakannya, merebaknya kasus PMK di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), termasuk di Kota Palembang berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang.
“Pemasangan stiker dari RPH salah satu upaya kita mengantisipasi penyebaran PMK,” katanya.
Sebelumnya, dari hasil sidak DPKP Kota Palembang di beberapa RPH di wilayahnya, masih ditemukan sapi ternak yang terkena PMK, seperti di kawasan Kertapati, Palembang.
“Untuk jumlah pastinya, kami juga belum hitung semua. Karena data pastinya terus berubah. Karena bisa saja sapi yang sakit hari ini sembuh, atau besok ada sapi lain yang justru kena PMK,” ujarnya.
Kendati masih ada temuan PMK di Palembang, pihaknya memastikan sapi yang sudah dipotong di RPH Gandus aman dan layak konsumsi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Sapi yang dipotong di RPH itu diawasi sebelum dan sesudah. Jadi, pengawasannya dua kali oleh dokter hewan,” katanya.
Dijelaskannya, sapi yang akan dipotong didatangkan terlebih dahulu atau ditampung di kandang sementara minimal 1x24 jam. Selama sapi beristirahat juga langsung diawasi dokter hewan dan dilakukan pengecekan kesehatan menyeluruh.
“Kalau lulus uji antemortem dan post mortem maka barulah daging tersebut bisa diedarkan di pasar-pasar yang ada di Kota Palembang,” katanya.