Home Sumbagteng Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak, DPRD Batam Panggil Bea Cukai

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak, DPRD Batam Panggil Bea Cukai

Batam, Gatra.com - Dua hari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam memanggil Kantor Bea Cukai Batam hearing soal maraknya peredaran rokok illegal produksi Batam. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan sejumlah pengusaha rokok juga ada di sana.

Di pertemuan itu, nongol data yang tak singkron. Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua Komisi I, Safari Ramadhan menyebut bahwa hanya 4 perusahaan produsen rokok yang resmi beroperasi di Batam. "Ini sangat merugikan bagi Batam dan merusak investasi perusahaan rokok resmi," ujar Safari.

Yang membikin Safari miris, saban tahun, cukai rokok yang disetor ke kas negara hanya Rp79 Juta. Nilai itu tidak sebanding dengan jumlah rokok yang beredar. "Ini tak bisa biarkan dan harus ditertibkan biar Batam tak dirugikan," pinta Safari.

Tapi Kepala Bidang Penindakan dan Pencegahan Kantor Bea Cukai Batam, Sisprian Kaladi justru bilang, di Batam ada sekitar 10 perusahaan Rokok berstatus Penanam Modal Asing (PMA) dan sudah memiliki izin, sebagian sudah membeli cukai rokok. "Produksi mereka ada yang ekspor dan ada yang lokal," terangnya.

Lebih jauh Sisprian menyebut bahwa persoalan rokok ilegal di Batam sebenarnya sudah menjadi masalah nasional dan sudah pula mendapat perhatian khusus dari Menteri Keuangan.

Itulah makanya pengaturan cukai di kawasan bebas Batam diperketat dan kondisinya sudah lebih bagus ketimbang 2 tahun lalu. Sebelumnya rokok Kawasan Bebas Batam tidak wajib cukai di Batam, sekarang sudah tidak ada lagi rokok kawasan bebas Batam.

Lalu kata Sisprian, KPU BC Batam sendiri ditarget oleh Menteri Keuangan dengan penambahan cukai Rp9,47 miliar di tahun ini.

"Capaian cukai kita tahun lalu mencapai Rp8,6 miliar dan tahun ini, untuk Januari hingga sekarang, perolehan cukai sudah Rp4,6 miliar," Sisprian merinci.

Untuk rokok sendiri, cukai yang didapat Rp7,2 miliar setahun. dari duit sebanyak itu, yang masuk ke kas pemerintah Batam Rp79 juta.

Sisprian kemudian menyebut kalau konsumsi rokok ilegal itu banyak ditemukan di perkebunan sawit seperti di Riau dan wilayah Sumatra lainya, "Semakin banyak kebun sawit, semakin tinggi konsumsi rokok ilegalnya," Sisprian memastikan.


 

246