Home Hukum Advokat dari OA Lain Akui Kualitas PKPA Peradi Otto

Advokat dari OA Lain Akui Kualitas PKPA Peradi Otto

Jakarta, Gatra.com – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, advokat di luar Peradi mengakui kualitas Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA) yang digelar organisasi tunggal advokat pimpinan Otto Hasibuan.

Asido di Jakarta, Rabu (15/6), menyampaikan, hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) V DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-STIH IBLAM, Midun Makarti.

Midun dalam acara penutupan PKPA tersebut mengatakan, ada advokat dari organisasi avokat (OA) di luar Peradi, menyampaikan, kalau ingin menjadi advokat, sebaiknya mengikuti PKPA dan menjadi anggota Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Awalnya, lanjut Midun, ditanya kawannya yang telah menjadi advokat dari organisasi di luar Peradi, ikut PKPA di mana? Ia menjawab di Peradi. Advokat tersebut kembali bertanya, bukankah Peradi tigalisme kepengurusan?

Midun lantas mengatakan, siapa yang bilang tigalisme karena yang diakui masyarakat Indonesia adalah Peradi di bawah kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan. “Di luar itukan hanya mengaku-ngaku,” ucapnya.

Menurut Midun, teman tersebut akhirnya bilang kalau mau menjadi advokat yang kompeten maka harus ikut proses yang dilakukan Peradi Otto Hasibuan karena di organisasi lain, tiba-tiba orang mengaku sebagai advokat.

“Di organisasi advokat yang lain, kita tidak tahu kapan dia PKPA, kita tidak tahu kapan dia ujian, kita tidak tahu kapan dia disumpah, tiba-tiba mengaku advokat,” kata Midun menuturkan ucapan temannya.

Asido menyampaikan, pandangan tersebut benar karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3085K/PDT/2021, menyatakan Munas Peradi yang sah adalah Munas Pekanbaru. “Itu jelas, yang sah Munas Pekanbaru,” tandasnya.

Dalam Munas Peradi tersebut, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubulon terpilih sebagai ketua umum (Ketum) dan sekretaris jenderal (Sekjen). Setelah kepengurusan Fauzie-Thomas berakhir, dilakukan Munas di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi terpilih sebagai Ketum dan Sekjan.

Asido juga menyampaikan bahwa sesuai UU Advokat Nomor 10 Tahun 2003 diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa advokat merupakan catur wangsa yang kedudukannya sejajar dengan penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim.

“Jadi tidak mungkinlah polisi, jaksa atau hakim mempertontonkan prilaku yang merendahkan profesinya. Demikian juga advokat, tidak mungkin mempertontonkan sepanjang dia mengakui profesi itu bahwa betul saya advokat officium nobile, saya penegak hukum, saya catur wangsa. Tapi kalau dia menganggap itu bukan setara kedudukannya, ya silakan saja,” ujarnya.

Ketua PKPA V DPC Peradi Jakbar-STIH IBLAM, Aladin Sirait, menyampaikan, PKPA kali ini diikuti oleh 76 peserta. Menurutnya, para peserta sangat selektif dalam memilih PKPA agar tidak mengikuti pihak yang tidak sah.

“Mereka on the right track, bisa memilih dan menganalisis bagaimana situasi belakangan ini. Mereka tetap yakin kepada kita [Peradi Otto] karena memang dasar-dasar legalitasnya dan dasar-dasar hukumnya jelas,” katanya.

Ketut Yayasan IBLAM, Rahmat Dwi Putranto, menyampaikan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan DPC Peradi Jakbar untuk mencetak calon-calon advokat andal, berkualitas, berintegritas, dan profesional.

“IBLAM akan terus menjadi mitra kerja Peradi untuk bisa mencetak SDM unggul menuju Indonesia generasi emas 2045,” katanya.

Rahmat mengharapkan segera digelar PKPA VI, mengingat pihaknya baru saja mewisuda sekitar 230 orang lulusan dan akan kembali melakukan wisuda pada Desember mendatang.

“Segera dilaksanakan kembali PKPA angkatan ke-6, karena tadi, 230 itu mencari 'rumahnya' di mana,” ucapnya.

744