Kudus, Gatra.com – Tingkat perceraian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), masih didominasi pihak istri. Hingga bulan kelima kemarin saja, Pengadilan Agama Kudus telah menerima sebanyak 650 perkara perceraian yang kebanyakan cerai gugat.
Panitera Pengadilan Agama Kudus, Muhammad Muchlis, mengatakan, dibandingkan tahun lalu pada bulan yang sama, angka kasus perceraian di Kota Kretek melejit naik.
“Dibandingkan tahun kemarin ada kenaikan yang lumayan. Cerai talak dan gugat total 555 pada tahun kemarin, sekarang ada 650 [pada bulan Mei] berarti ada kenaikan,” ujarnya, Rabu (15/6).
Ratusan angka perceraian tersebut, yakni sebanyak 159 cerai talak dan 491 merupakan cerai gugat. Sementara untuk usia perkawinan, disebutnya random, ada yang usia perkawinan muda, sedang, dan tua.
Tingginya kasus perceraian karena disebabkan pertengkaran yang terus-menerus, masalah ekonomi, dan ditinggalkannya salah satu pihak.
“Faktornya yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, salah satu penyebabnya selingkuh,” imbuhnya.
Selain tiga faktor tersebut, perceraian di Kudus juga disebabkan salah satu pihak sering mabuk, madat, dipenjara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, kawin paksa, dan terakhir adalah murtad.
“Istri banyak yang mengajukan, ini bisa diartikan jika suami banyak masalah, sehingga istri mengajukan cerai gugat. Kalau ekonomi suami tidak bertanggung jawab tentang nafkah, ada juga suami malas,” jelasnya.
Meski pihaknya telah mengadakan mediasi, tetapi permintaan cerai tetap saja tinggi. “Mediasi dalam persidangan sifatnya wajib, cukup lumayan ya yang berhasil. Ada yang perkara dicabut, ada, damai tapi cerai tetap berjalan juga ada. Tidak mau dimediasi juga banyak karena hanya satu pihak saja yang hadir,” katanya.