Home Hukum Pemkab Sukoharjo Awasi Holywings, Jika Melanggar, Siap-siap Sanksi Tegas!

Pemkab Sukoharjo Awasi Holywings, Jika Melanggar, Siap-siap Sanksi Tegas!

Sukoharjo, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan memberikan sanksi tegas kepada Managemen Holywings jika melanggar norma dan perjanjian yang ada. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo, usai audiensi di ruang rapat lantai 9 Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (14/6/2022). 

Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Forum Masyarakat Grogol dan investor Holywings, Kevin Setiawan.

Widodo mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berada diantara Managemen Holywings dengan masyarakat. Dimana pemerintah mempersilahkan apabila ada investor masuk. 

"Intinya Forum Masyarakat Grogol mendukung Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di dalam rangka menarik investasi, namun demikian investor jangan melanggar ketentuan, norma agama maupun sosial," katanya.

Sehingga dilanjutkan Widodo, apabila pendirian Holywings tetap berjalan, maka wajib melaksanakan empat KBLI. Yakni aktivitas seni pertunjukan, perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket/supermarket/hypermart (tradisional), kedai makanan dan restoran. Namun apabila melanggar ketentuan tersebut, maka Pemkab Sukoharjo tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas kepada Managemen Holywings.

"Tentunya kita harapkan semua ikut berperan manakala Holywings tetap berjalan dan melaksanakan empat KBLI itu tadi, nantinya kita akan sama-sama melakukan pengawasan, apabila ada pelanggaran tentunya kita peringatkan berikan sanksi-sanksi sampai penutupan dan pencabutan izin usaha," ucapnya.

Sebagai informasi, Forum Masyarakat Grogol mengecam keras pendirian tempat hiburan malam Holywings. Holywings Solo Baru yang dibangun oleh PT Alpha Solo Berjaya menyewa lahan seluas 1.500 meter persegi tersebut sedianya berdiri di kawasan perbelanjaan The Park Mall Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

1260