Home Regional Polda Jateng Tetapkan 6 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, 15 Tahun Bui Menanti!

Polda Jateng Tetapkan 6 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, 15 Tahun Bui Menanti!

Semarang, Gatra.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan enam orang tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin dalam kasus dugaan hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Enam tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin, (diantaranya) dua dari Kabupaten Klaten dan empat dari Kabupaten Brebes,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy, Selasa (14/6).

Menurut Iqbal dua tersangka dari Klaten yakni Amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng berinisal IAM bin AM (26) warga asal Kecamatan Juwiring dan Amir Umum Quro Klaten berinisial S bin WD (62) asal Kecamatan Ceper.

Dari tangan tersangka, Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti foto dan video kegiatan Khilafatul Muslimin, dua pamflet maklumat organisasi, majalah, baiat Khalifatul Muslimin, dan lain-lain.

Sedangkan empat tersangka dari Brebes, lanjut Iqbal, masing-masing pimpinan cabang Khilafatul Muslimin, GZ serta pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS.

Serta Amir wilayah di Cirebon Raya, AJ yang memerintahkan konvoi kendaraan anggota Khilafatul Muslimin di Brebes.

“AJ ditangkap pada 8 Juni 2022, kemudian pada 9 Juni 2022 AJ ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan bukti pendukung,” ujar Iqbal.

Kapolres Brebes AKBP, Faisal Febrianto mengatakan AJ ditangkap dengan tiga barang bukti pendukung yakni satu handphone, satu screenshot foto kegiatan kepada tersangka AS, dan screenshot perintah pelaksanaan konvoi.

“Jadi tersangka AJ yang memerintahkan pelaksanaan konvoi Khalifatul Muslimin di Brebes beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, dua tersangka AIM dan S saat ini ditahan di sel Mapolres Klaten.

"Masih dilakukan penyidikan terhadap para tersangka,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

179