Sukoharjo, Gatra.com - Pendirian tempat hiburan malam Holywings di kawasan perbelanjaan The Park Mall Solo Baru dikecam sejumlah anggota yang tergabung dalam Forum Masyarakat Grogol.
Investor Holywings bakal menutup tempat hiburannya apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo, saat audiensi di ruang rapat lantai 9 Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (14/6). Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Forum Masyarakat Grogol dan investor Holywings, Kevin Setiawan.
"Pak Kevin tadi berjanji akan menepis keraguan keluarga Forum Masyarakat Grogol, dari pihak Holywings akan membuat surat pernyataan bahwasanya usahanya nanti tidak akan melanggar ketentuan yang tercantum pada KBL tadi," terang Widodo.
Empat KBLI tersebut yakni aktivitas seni pertunjukan, perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket/supermarket/hypermart (tradisional), kedai makanan dan restoran.
"Pernyataan dari Pak Kevin tadi, manakala ada pelanggaran mereka siap menutup mundur," ujarnya.
Sementara itu, Endro Sudarsono, juru bicara Forum Masyarakat Grogol, menyampaikan, Forum Masyarakat Grogol meyakini Holywings menjual sejumlah minuman keras dengan berbagai merk. Selain itu KBLI yang diajukan ke OSS ada enam, dua diantaranya terdapat penjualan miras.
"Lalu akun instagram Holywings Indonesia menjual miras dan menjual pakaian yang menurut kami tidak begitu sopan, jadi izin yang diajukan jadi empat itu hanya sebuah strategi agar izin PBG diberikan," ucapnya.
Menyikapi empat KBLI yang diajukan pihak management tersebut, Forum Masyarakat Grogol tetap mengecam pendirian Holywings.
"Tadi ketemu Mas Kevin berharap opsi mundur lebih baik, atau pihak Management The Park Mall Solo Baru supaya membatalkan perjanjian kontrak. Karena Holywings ini ngeyel, jadi untuk kepercayaan sulit," tandasnya.