Jakarta, Gatra.com – Menjalankan pengawasan cukai, kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah pantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di wilayah kerjanya masing-masing. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau dan selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (14/06), mengatakan sesuai dengan PER-12/BC/2018 pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. Hasil akhir penelitian ini, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.
“Monitoring HTP tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya memonitor rokok. Pemantauan HTP yang dilaksanakan pada bulan Juni di setiap tahunnya ini ditujukan untuk melihat sekaligus memantau perkembangan HTP produk rokok elektrik yang dijual di pasaran. Harapannya agar selisih harga jual eceran REL yang ditetapkan dalam pita cukai tidak jauh berbeda dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual, sekaligus untuk menentukan arah kebijakan tarif REL selanjutnya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok elektrik berbagai merek yang ada di etalase toko. Kemudian, petugas akan membandingkan harga jual eceran yang ada di pita cukai REL dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya.
Tak hanya melakukan monitoring HTP di berbagai vape store, di saat yang bersamaan petugas juga melaksanakan survei pangsa pasar merek Minuman Bergula dalam Kemasan (MBDK) di gerai retail modern, untuk mengetahui market share MBDK berdasarkan gula yang dikandungnya. Sambil memberikan sosialisasi terkait maksud dan tujuan dari survei MBDK, petugas juga mendata jumlah produk MBDK yang terjual per harinya.
"Untuk kegiatan survei MBDK, kami menargetkan ritel modern, minimarkat, dan convenient store sebagai responden. Untuk mengetahui market share MBDK, petugas mendata identitas responden dan data merek yang paling banyak dicari berdasarkan keterangan dari responden. Survei MBDK merupakan hal baru bagi kami, tujuannya adalah agar data yang terkumpul dari hasil survei tersebut nantinya dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan terkait rencana pengenaan cukai pada produk MBDK," tambah Hatta.
Hingga minggu ketiga bulan Juni 2022 tercatat ada tujuh kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Meulaboh.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI