Jakarta, Gatra.com – Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai kembali berikan sosialisasi melalui kanal radio. Kali ini kegiatan sosialisasi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Kediri, Tanjungpinang, Malang dan Nunukan.
Pelabuhan internasional yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, saat ini mulai beroperasi kembali. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat Tanjungpinang terkait barang bawaan penumpang, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan dialog interaktif dalam kegiatan bertajuk “Customs on Radio”, Kamis (19/05).
Kegiatan berlangsung dengan tema bahasan “Barang Bawaan Penumpang” yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut melalui kanal radio Onine 93 FM Tanjungpinang.
Membahas tema serupa, Bea Cukai Kediri menyapa warga Kediri khususnya para pahlawan devisa melalui radio Andika FM Kediri, Rabu (08/06). Tak hanya itu, Bea Cukai Kediri juga menyampaikan ketentuan terkait prosedur barang kiriman dan imbauan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Penyampaian materi ini dilakukan agar para pekerja migran asal Kediri mengetahui ketentuan-ketentuan di bidang kepabeanan. Selain itu, agar meningkatkan kewaspadaan masyarakat Kediri akan bahaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Di Nunukan, Bea Cukai Nunukan melaksanakan dialog interaktif melalui kanal Radio Republik Indonesia (RRI), Rabu (25/05). Sosialisasi kali ini membahas tentang tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) atas perangkat telekomunikasi dalam pemberitahuan pabean.
“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI. Bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman,” terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Sri Hardiwiyatno.
Sementara itu, di Malang, masih dengan tema IMEI, Bea Cukai Malang mengudara secara langsung melalui saluran radio Elfara 98,6 FM, Rabu (08/06). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan pada masyarakat sekitar Malang akan pentingnya registrasi IMEI dan kewajiban perpajakan dalam rangka impor HKT baik melalui barang kiriman maupun barang bawaan penumpang.
Saluran radio merupakan salah satu sarana Bea Cukai menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai kepada masyarakat. Informasi terkait kepabeanan dan cukai pun bisa diperoleh melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI