Pekanbaru, Gatra.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih giat melakukan pencegahan korupsi di daerah.
Permintaan tersebut diutarakan Boyamin menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan anggaran negara di DPRD Riau senilai Rp1,9 miliar tahun 2021.
"Mendorong KPK untuk lebih giat melakukan pengawalan dan pencegahan korupsi di daerah termasuk di DPRD Riau," ujarnya kepada Gatra.com melalui pesan tertulis, Selasa (14/6).
Adapun KPK melakukan pendampingan terhadap otoritas daerah dalam mengelolah anggaran. Lembaga Anti Rasuah tersebut pada Mei 2019 memiliki Nota Kesepahaman dengan Pemprov Riau.Giat tersebut merupakan bagian kerja KPK dalam pencegahan korupsi.
Pada Desember 2021 KPK dan Pemprov Riau bahkan menjalin kerjasama tentang Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistleblowing System (WBS).
Boyamin sendiri sebelumnya menyetujui pembubaran KPK, lantaran rendahnya kepercayaan publik terhadap kinerja KPK. Alih-alih menjadikan KPK sebagai lembaga independen, Boyamin mendorong lembaga tersebut dilebur dengan Kejaksaan Agung.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK untuk tahun 2021. BPK mendapati kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) dilakukan sebanyak 217 kali.Hal tersebut tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Hearing atau Dialog dan Sosperda Tahun Angaran 2021 yang menyatakan batasan kegiatan pimpinan DPRD: 30 kali dan anggota DPRD Prov Riau: 27 Kali.
Auditor negara menyebut kegiatan Sosperda tidak pernah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) tahun 2021.Pun begitu, sosperda dilakukan oleh pihak ketiga dengan pola penunjukkan langsung.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat saat melakukan penyerahan LHP pada rapat paripurna DPRD Riau Senin (23/5), mengungkapkan temuan BPK dapat ditindaklanjuti dalam tempo waktu 60 hari.