Tegal, Gatra.com - Ribuan warga di Kota Tegal, Jawa Tengah tercatat memiliki data kependudukan ganda. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berupaya melakukan percepatan penunggulan data kependudukan ganda tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengungkapkan, warga yang tercatat di database Disdukcapil memiliki data ganda lengkap dengan alamat Kota Tegal mencapai 8.149. Jumlah ini merupakan data sebelum ada pengintegrasian data sistem administrasi kependudukan (SIAK).
"Sedangkan DKB (Data Konsolidasi Bersih) by sistem konsolidasi akhir 2021 jumlah warga Kota Tegal 288.145," kata Basuki saat Rakor Penunggalan Data Kependudukan di Kompleks Balai Kota Tegal, Senin (13/6).
Keberadaan data ganda salah satunya disebabkan adanya warga yang melakukan perekaman data kependudukan di beberapa tempat berbeda. Sehingga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki lebih dari satu.
"Saat ini kami tengah melakukan percepatan penunggalan data kependudukan. Tujuannya untuk melakukan verifikasi kepada masyarakat yang memiliki data kependudukan ganda agar memilih, apakah akan masuk menjadi warga dengan data kependudukan Kota Tegal atau tidak," ujar Basuki.
Menurut Basuki, percepatan yang dilakukan meliputi penunggalan data ganda yang berdomisili di Kota Tegal, dan penunggalan data penduduk melalui perekaman KTP elektronik yang ditujukan bagi warga atau masyarakat yang masih berdomisili di Kota Tegal. "Kemudian semua data penunggalan harus dikroscek di lapangan," kata dia.
Basuki mengatakan, relawan administrasi kependudukan akan mencatat dan melaporkan apabila ada warga yang sudah tidak ada di tempat domisilinya, meninggal atau warga sudah memiliki KTP. Laporan catatan tersebut sebagai data balikan yang akan digunakan sebagai bahan penghapusan data penduduk.
"Bagi yang didapati sudah meninggal saat dilakukan kroscek di lapangan, maka akan diterbitkan akta kematian," katanya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, konsolidasi data kependudukan semester I Juni 2022 tinggal hitungan hari. Untuk itu, penunggalan data harus dilakukan dengan cara yang efektif agar DKB sesuai harapan, yakni dengan melakukan kegiatan perekaman KTP bagi penduduk Kota Tegal.
“Saya minta para lurah, camat agar agar benar-benar teliti data penunggalan yang sudah diterima. Dicek di lapangan, apakah warganya benar-benar masih ada. Catat semua kondisinya warganya mana yang sudah mutasi, meninggal dan koordinasikan dengan petugas Disdukcapil," tandasnya.