Home Hukum Sita Dokumen dan Blokir Rekening Sepihak, Titan Infra Energy Gugat Bareskrim Polri

Sita Dokumen dan Blokir Rekening Sepihak, Titan Infra Energy Gugat Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com - PT Titan Infra Energy akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat praperadilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pengajuan gugatan itu lantaran Titan menilai penyidikan, penggeledahan dan kemudian dibarengi dengan pemblokiran rekening milik Titan Grup merupakan perbuatan melanggar hukum.

Gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL., berlangsung perdana pada Senin (13/6)—setelah tertunda sebanyak dua kali. Tercantum dalan surat gugatan, para pemohon dari pihak Titan Grup adalah Darwan Siregar, selaku Presiden Direktur dan Ailiy selaku direktur perusahaan.

Dalam sidang perdana itu, pihak pemohon diwakili Jhon SE Panggabean dan Suradi dari kantor pengacara Haposan Hutagalung and Partner. Sedangkan pihak termohon diwakili oleh Divisi Hukum Polri, Ikhwan Budiarto dan Khoiruzzaditaqun. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Anry Widio Laksono.

Dalam sidang perdana tersebut Jhon menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama di mana sebelumnya telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.

Namun, sesuai aturan yang berlaku, pembukaan perkara yang telah di-SP3 seharusnya melalui mekanisme praperadilan. Pengacara Titan, Haposan Hutagalung, menegaskan, gugatan pra peradilan itu sesuai hukum yang berlaku.

Adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan demi tegaknya hukum dan keadilan serta permintaan ganti kerugian.

Dalam gugatan itu, Haposan menuliskan petitum, di antaranya, yakni, satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tiga, menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Petitum empat, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.

Lima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/ RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.

Enam, menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/175/IV/RES.1.11./2022/ Dittipideksus tanggal 13 April 2022 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 16/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng tanggal 13 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tujuh, menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan atau dokumen milik pemohon dan milik anak-anak perusahaan pemohon sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan tertanggal 21 April 2022 dan berita acara penyitaan tertanggal 25 April 2022 serta surat tanda penerimaan tertanggal 25 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Delapan, memerintahkan kepada termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah putusan praperadilan a quo dibacakan, segera mengirimkan surat kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Tangerang Graha Anabatic untuk segera membuka pemblokiran terhadap rekening pemohon dan anak-anak perusahaannya sebagaimana tertera dalam lampiran Surat Pemberitahuan Pemblokiran dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Tangerang Graha Anabatic Nomor: R03.BR.TGA/0165/2022 tanggal 19 April 2022.

Sembilan, menyatakan tindakan termohon yang melakukan pemblokiran pada tanggal 19 April 2022 berdasarkan Surat Permintaan Pemblokiran Nomor: R/287/IV/RES.1.11./2022/Dittipideksus adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sepuluh, memerintahkan kepada termohon agar paling lambat 2x24 jam setelah putusan praperadilan a quo dibacakan, segera mengembalikan barang-barang dan atau dokumen milik pemohon dan milik anak-anak perusahaan pemohon sesuai dengan surat tanda penerimaan tanggal 21 April 2022.

Haposan menilai, tindakan Bareskrim yang telah menggeledah kantor Titan dan anak-anak usahanya serta melakukan penyitaan barang-barang dan atau dokumen milik pemohon dan milik anak-anak perusahaan, merupakan cacat hukum dan tidak sah.

“Padahal dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 16/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng tanggal 13 April 2022 jelas tertulis hanya Titan yang digeledah, sama sekali tak menyebutkan 16 anak-anak usaha Titan,” tegas Haposan dalam rilis, Senin (13/6).

Sikap Titan mempraperadilkan Bareskrim didukung oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. “Saya bersedia kalau diminta menjadi saksi ahli,” ujarnya kepada media.

Selanjutnya, Haposan meminta pengadilan menyatakan penggeledahan pada 21 April 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Termasuk menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan atau dokumen milik perusahaan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Barang-barang dan atau dokumen itu harus segera dikembalikan ke Titan dan 16 anak usahanya.

Dalam kesempatan ini, Haposan juga menyampaikan, tudingan sejumlah pihak bahwa kliennya telah melakukan korupsi tidak benar. “Dalam persidangan pra peradilan ini, kami akan menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi. Tuduhan korupsi itu jelas mengada-ada dan tanpa dasar,” tegasnya.

Terkait perjanjian kredit, sejatinya kasus bermula dari perjanjian utang antara Titan dan Bank Mandiri dan juga Bank CIMB Niaga Tbk. Ketika itu, Titan berencana untuk melantai di bursa dengan melakukan Initial Public Offering (IPO). Untuk itu, mereka perlu membenahi manajemen keuangan terutama mengenai kredit Titan dan anak-anak usahanya kepada beberapa bank.

Terkait rencana IPO tersebut, maka Titan telah mendapat penawaran pendanaan untuk refinancing atas kredit-kreditnya dari bank investasi luar negeri. Berdasarkan penawaran tersebut, Titan meminta persetujuan pelunasan utangnya di Mandiri dipercepat pelunasannya.

Merespon permintaan tersebut, pada saat itu Bank Mandiri justru meminta agar Titan mempercepat pelunasan dengan menawarkan pembentukan sindikasi bank.

Kelanjutan dari tawaran Bank Mandiri tersebut, pada 28 Agustus 2018, Titan meneken Facility Agreement atau Perjanjian Fasilitas dengan kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG. Ketiga bank tersebut mengucurkan kredit dengan nilai total sebesar USD450 juta. Belakangan Credit Suisse mengalihkan sebagian kreditnya ke pihak lain.

Sebagai debitur, Titan pun telah membayar kewajibannya kepada para kreditur sindikasi sampai Februari 2020. Namun, seiring merebaknya pandemi Covid 19, pendapatan Titan menurun tajam lantaran harga batubara ikut terkena dampak pandemi.

Meski situasi sulit, Titan tetap beritikad baik berusaha menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai cara termasuk mengusulkan penjualan aset non core untuk membayar kewajibannya serta mengajuakan permohonan restrukturisasi kepada kreditur sindikasi. Bahkan sejak tahun 2021 Titan kembali telah melakukan pembayaran kepada kreditur sindikasi mencapai lebih dari USD60 juta.

"Ini bukti, klien kami tetap beritikad baik dan bertanggung jawab atas kewajibannya berdasarkan Facility Agreement," tegas Haposan.

Anehnya, sambung Haposan, Bank Mandiri malah melaporkan Titan ke polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Namun, ternyata perkara tersebut sudah pernah dilaporkan sebelumnya dan telah di-SP3 pada tanggal 27 Sep 2021.

Polisi rupanya memilih tetap melayani laporan Bank Mandiri tersebut. Inilah yang kemudian dipraperadilkan oleh Titan melalui pengacara Haposan.

 

708