Kota Bima, Gatra.com-Tim gabungan Polres Bima Kota yang terdiri dari Puma 2 Sat Reskrim dan Tim Ton 2 Dalmas Sat Samapta menggerebek judi sabung ayam. Saat penggerebekan yang berlangsung Minggu (12/6)Tim berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 ekor ayam aduan di lokasi aduan Jatiwangi, Kecamatan Asakota Kota Bima. Oleh petugas ayam aduan ini langsung digorok.
“Barang bukti lainnya 2 gelanggang aduan saat itupun langsung dibakar. Penggerebekan sabung ayam yang dijadikan arena perjudian oleh Tim Puma 2 dan Ton 2 Dalmas tersebut menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat yang resah dengan aksi judi sabung ayam tersebut,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufri Rama, Senin (13/6).
Ia mengungkapkan, saat penggerebekan judi sabung ayam itu, para pemilik ayam aduan dan para penjudi serta penonton lebih dulu kabur meninggalkan arena sabung ayam.
Pihaknya mengimbau, agar para penghobi penyakit masyarakat tersebut, agar tidak terus berjudi sabung ayam.