Home Pendidikan Banyak Kasus Nunut KK Ditemukan di PPDB Kota Pelajar

Banyak Kasus Nunut KK Ditemukan di PPDB Kota Pelajar

Yogyakarta, Gatra.com – Di hari pertama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Yogyakarta, baik dinas maupun lembaga pemantau independen menemukan banyak permasalahan terkait domisili kependudukan. Banyak orang tua yang tidak memahami persyaratan wajib tinggal paling lama satu tahun.

Penilik Madya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Rochmat, Senin siang (13/6) memaparkan banyak orang tua yang belum memahami aturan itu.

“Di posko PPDB yang kita dirikan di Dinas tadi banyak yang bersikeras sudah menjadi warga Kota Yogyakarta. Setelah kita cek, memang benar mereka terdaftar pada September atau Oktober,” katanya di Balai Kota.

Namun seperti yang disyaratkan sejak tiga tahun lalu, untuk bisa mengikuti seleksi PPDB calon siswa diwajibkan sudah menjadi warga Kota Yogyakarta setidaknya setahun.

Untuk tahun ajaran 2022/2023, batas persyaratan itu adalah sejak 30 Juni 2021.

“Mereka beranggapan batas paling lama adalah enam bulan. Itu ketentuan yang bertahun-tahun lalu dan sekarang tidak berlaku,” lanjutnya.

Demikian juga dengan orang tua yang mengaku sudah lama tinggal di Kota Yogyakarta, namun masih ber-KTP/KK kabupaten/kota lain. Dalam proses ini mereka dikategorikan sebagai warga luar daerah.

Sedangkan bagi warga Kota Yogyakarta yang berdomisili di luar, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mereka masih diakui sebagai warga Kota Yogyakarta.

Hari ini, Disdikpora mengeluarkan kebijakan terbaru terkait PPDB, yaitu mengizinkan calon siswa luar DIY yang sudah melakukan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di Sleman dan Bantul bisa mendaftarkan diri di jalur zonasi mutu.

“Mereka diberi kesempatan mengajukan pendaftaran pada 17-20 Juni dan seleksi pemilihan sekolah pada 20-22 Juni . Jadwal yang sama juga berlaku bagi PPDB SMP negeri di empat kabupaten/kota di DIY,” ucapnya.

Dalam pantauan di empat sekolah, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba menemukan dugaan modus memanfaatkan status "famili lain" pada kartu keluarga demi mempermudah calon siswa luar kota diterima.

“Dari empat sekolah, pada jalur zonasi wilayah ditemukan status famili lain di berkas pendaftaran calon peserta didik baru. Jumlahnya semakin banyak di sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Ini hampir setiap tahun kami temukan,” jelasnya.

Kasus ‘nunut’ KK yang ditemukan setiap tahun ini merugikan calon siswa yang betul-betul warga Kota Yogyakarta karena harus tersingkir dengan alasan jarak antara rumah dan tempat tinggal.

Kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, Forpi meminta diberikan instruksi kepada Ketua RT/Ketua RW untuk memastikan nama yang tercantum dalam KK atau C1 benar merupakan warganya atau bukan.

“Jika bukan merupakan warganya, maka pihak Ketua RT/RW dapat menyampaikan hal tersebut ke Kelurahan, Kecamatan, atau Kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta,” tegasnya.

162