Jakarta, Gatra.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai petinggi ormas Khilafatul Muslimin. Kali ini ada dua orang yang ditangkap. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi.
Penangkapan dua tersangka itu terjadi pada Sabtu malam (11/6) berlokasi di Kota Medan, Sumatra Utara dan Kota Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Benar, semalam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi,” kata Zulpan dalam keterangannya, Ahad (12/6).
Hingga kini, polisi telah menangkap total lima orang tersangka terkait ormas Khilafatul Muslimin. Mereka adalah AQHB, AA, IN, FA, dan SU yang merupakan tokoh sentral ormas.
Abdul Qadir Hasan Baraja (AQHB) bertindak selaku pimpinan tertinggi dalam organisasi. Ia dibantu oleh keempat orang tersangka lainnya dalam operasionalisasi ormas. “Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tegas Zulpan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan kembali ruang kantor pusat ormas Khilafatul Muslimin di kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (11/6) lalu. Penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp2,4 miliar yang tersimpan di dalam brankas.
Selain itu, penyidik juga menemukan kembali buku-buku, buletin, dan dokumen-dokumen lainnya. Sejumlah berkas tersebut berisi ihwal paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Saat ini, semua barang bukti sedang diinventarisasi dan telah dilakukan penyitaan. Nanti pada saatnya akan kami ekspose ke publik,” imbuh Zulpan.
Diketahui, Polda Metro Jaya awalnya mengamankan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, AQHB. Namun, seiring perkembangan penyidikan menjadi lima tersangka yang diamankan.
Seluruh tersangka diduga telah melakukan tindak pidana menghasut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyampaian informasi (pemberitaan bohong) yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat.
Mereka dijerat Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang; dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)..