Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebut Indonesia masih kekurangan tenaga dokter. Dalam paparannya, Budi mengatakan bahwa saat ini Indonesia hanya memiliki sekitar 140 ribu dokter aktif. Angka tersebut dinilainya masih jauh dari presentase jumlah dokter sesuai standar WHO.
WHO sendiri memiliki rasio ideal dokter Umum dan penduduk adalah 1:1.000 dokter. Sementara dengan jumlah penduduk berkisar 270 Juta jiwa, Budi menyebut harusnya Indonesia memiliki 270 ribu dokter aktif.
"Kalau kita punya 140 ribu, WHO bilang harusnya 270 ribu, tentu dokter yang kita punya kurang. Mau bagaimanapun argumentasi kita, memang kenyataannya kita kurang jumlah dokter," ujar Budi Sadikin saat hadir secara daring dalam Muktamar Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Jumat (10/9).
Pekerjaan rumah ini yang menurut Budi menjadi salah satu poin transformasi kesehatan yang dititipkan Presiden Joko Widodo guna mengakselerasi munculnya dokter umum dan spesialis di tanah air.
Budi berharap institusi lembaga pendidikan dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (Aipki) mau bergotong royong dalam memunculkan strategi percepatan tersebut.
"Saya butuh sekali bantuan teman-teman dari berbagai stakeholder pendidikan kedokteran untuk menciptakan lebih banyak dan cepat dokter. Agar mereka lebih cepat untuk memberikan layanan bagi masyarakat Indoensia. Saya percaya kalau kita bisa cepat dan tingkatkan, maka ini akan jadi legacy yang mendukung kesejahteraan anak kita," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Aipki, Ari Fahrial Syam mengatakan, tantangan pemunculan tenaga dokter dikarenakan sulitnya akses ke rumah sakit. Karena lama pendidikan dokter, rumah sakit harus bisa digunakan oleh fakultas kedokteran untuk mendidik orang jadi dokter.
"Makanya kami tunggu juga komitmen rumah sakit vertikal maupun daerah untuk konsisten dalam membuka kesempatan," ujarnya.
Senada dengan Ari, Ketua Panitia Muktamar Aipki, Rika Yukiwulandari, mengatakan strategi percepatan pemenuhan dokter sebagaimana disepakati Kemendikbudristek dan Kemenkes akan dikedepankan melalui program peningkatan kuota nasional mahasiswa pendidikan kedokteran.
"Karena ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran," jelasnya.