Home Hukum TNI AL akan Tindak jika Oknum Perwira Minta Suap Rp5,4 Miliar soal Kapal Asing

TNI AL akan Tindak jika Oknum Perwira Minta Suap Rp5,4 Miliar soal Kapal Asing

Batam, Gatra.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam menepis tuduhan oleh media asing terkait meminta suap sebesar Rp5,4 miliar kepada Kapal Tengker MT Nord Joy berbendera Panama, yang diamankan di Perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepri pada Minggu (30/5).

Media internasional Reuters mewartakan bahwa pemilik kapal diduga diminta mengeluarkan uang oleh perwira AL secara tidak resmi, masing-masing sekitar US$300 ribu agar kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Akibat pemberitaan tersebut TNI AL terkesan kelojotan dan mengundang puluhan wartawan media lokal dan nasional di Batam, untuk melaksanakan pres rilis. Rombongan awak media digiring meninjau Kapal MT Nord Joy yang tengah berlabuh di Perairan Batu Ampar Batam.

Panglima Koarmada I, Laksemana Muda TNI Arsyad Abdulah, mengatakan, pihaknya menahan kapal tangker Nord Joy lantaran diketahui berlabuh tanpa izin dan menghindari pembayaran biaya lego jangkar pada Otoritas Pelabuhan di Kepri. Sementara kemungkinan kerugian lainnya dari segi ekonomi, pencemaran lingkungan, dan merusak ekosistem laut.

"Terkait isu yang berkembang berupa adanya upaya negosiaai yang dilakukan oleh oknum Perwira TNI AL dalam beberapa pemberitaan media, sangat kami sesalkan dan sungguh tidak berdasar," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).

Menurutnya, saat ini penyidik panggalan TNI AL Batam telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan Negeri Batam. Tahapan selanjutnya menungga berkas lengkap (P-21) untuk kemudian dilimpahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam.

"Dalam hal ini, tindakan TNI AL untuk menegakan kedaulatan dan hukum di laut Indonesia dari segi penertiban lego jangkar kapal asing di area yang telah ditentukan. Kapal MT Nord Joy itu awalnya diamankan dan digiring ke Batam oleh KRI Sigurot 864," ujarnya.

Arsyad menegaskan, tuduhan serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu dan hingga kini tidak dapat terbukti. Sehingga hal ini, dianggap sebagai upaya mendiskreditkan TNI AL sebagai sebuah institusi penegakan kedaulatan dan hukum di laut Indonesia.

"Tentunya, apabila dalam investigasi ditemukan bukti oknum perwira TNI AL melakukan negosiasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap MT Nord Joy, maka TNI AL akan melakukan proses hukum dalam segi disiplin maupun pidana," ujarnya.

224