Jakarta, Gatra.com - Demi menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia, Bea Cukai kembali menyelenggarakan operasi Gempur Rokok Ilegal serentak pada Mei hingga Juni 2022. Kegiatan operasi ini dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa kegiatan operasi kali ini dilaksanakan Bea Cukai di sepuluh tempat berbeda, antara lain Sabang, Tanjung Pinang, Tanjung Pandan, Jambi, Malang, Sulbagsel, Sulbagut, Ternate, Sumbawa, dan Jayapura.
Gempur Rokok Ilegal adalah program lanjutan dari Stop Rokok Ilegal yang bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Program yang dicanangkan secara nasional ini diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
“Dari program Gempur Rokok Ilegal ini, kita akan terus menggalakkan upaya preventif dan represif demi menekan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3 persen sesuai Amanat Menteri Keuangan," tegas Hatta.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penjual eceran dengan lisan maupun dengan penempelan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi yang diperoleh jika tetap ditemukan menjual rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal perlu diberantas karena memberikan banyak kerugian bagi negara maupun masyarakat umum, di antaranya menyebabkan persaingan yang tidak sehat sehingga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal serta merugikan penerimaan negara dari sektor cukai,” imbuh Hatta.
Selain itu Hatta mengatakan bahwa upaya ini dilakukan demi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Masyarakat perlu memahami peran DBHCHT dalam penanganan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum,” katanya.
Kegiatan penindakan dan sosialisasi dari operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran dari masyarakat terkait dampak negatif peredaran rokok ilegal sehingga mau bergerak bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI