Pekanbaru, Gatra.com - Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPK perwakilan Provinsi Riau terhadap APBD Riau tahun anggaran 2021, menemukan dugaan pemborosan keuangan daerah atas kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) senilai Rp1.993.650.000.
Dalam LHP-nya, BPK mendapati kegiatan Sosperda dilakukan sebanyak 217 kali. Hal tersebut tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Hearing atau Dialog dan Sosperda Tahun Angaran 2021 yang menyatakan batasan kegiatan pimpinan DPRD: 30 kali dan anggota DPRD Prov Riau: 27 Kali.
BPK menyebut kegiatan Sosperda tidak pernah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) tahun 2021. Sosperda dilakukan pihak ketiga dengan pola penunjukkan langsung.
Adapun Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat saat melakukan penyerahan LHP pada rapat paripurna DPRD Riau Senin (23/5), mengungkapkan temuan BPK dapat ditindaklanjuti dalam tempo waktu 60 hari.
Pemprov Riau sendiri memperoleh raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021. Ini merupakan raihan ke-10 berturut-turut bagi Pemprov Riau.
Manajer advokasi Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Taufik, mengatakan Pemerintah Provinsi Riau memiliki persoalan dalam transparansi anggaran.
“Bukan saja soal transparansi anggaran, tapi juga inovasi dalam transparansi itu sendiri," jelasnya.
Berdasarkan Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran yang ditelaah FITRA Riau pada 2020, kinerja publikasi informasi anggaran Provinsi Riau hanya mendapat skor 0,39 dari total 1.00.
"Itu masuk kategori rendah, belum lagi kinerja publikasi informasi anggaran di 12 kabupaten kota di Riau, lebih buruk lagi," terangnya.
Soal temuan BPK ini belum ada keterangan dari pimpinan DPRD Riau. Wakil ketuanya, Agung Nugroho juga belum memberikan tanggapan.