Sukoharjo, Gatra.com- Papan nama organisasi Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, dicopot, Kamis (9/6). Pencopotan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Dari pantuan di lapangan, anggota kepolisian mendatangi lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Polokarto tersebut. Kapolres dan jajaran serta bersama-sama tokoh masyarakat melakukan klarifikasi tentang sejauh mana kegiatan Khilafatul Muslimin .
"Kami datang ke lokasi untuk memanggil klarifikasi kepada pengurus Khilafatul Muslimin," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, Khilafatul Muslimin diduga melakukan kegiatan yang dapat membahayakan Ideologi Pancasila. Tak hanya itu, kepolisian sekaligus meminta papan nama dan spanduk bertuliskan Khilafatul Muslimin yang terpampang di depan kantor tersebut diturunkan.
Diketahui, kegiatan tersebut dilakukan berlandaskan keresahan dan penolakan dari warga masyarakat dan segenap komponen keagamaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
"Masyarakat sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya," jelas Kapolres.
Sementara itu, merujuk pada Undang - Undang nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga, dan ayat 1 huruf D, untuk mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"Jadi, kegiatan ini berangkat dari kegaduhan yang terjadi karena kegiatan Khilafatul Muslimin," tandasnya.