Home Hukum Kesal Barangnya Ditawar, Bandar Sabu Ini Tikam Calon Pembelinya

Kesal Barangnya Ditawar, Bandar Sabu Ini Tikam Calon Pembelinya

Sekayu, Gatra.com – Geris (32), warga RT 18, Dusun III, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini nekat menghabisi nyawa Sahapa, warga setempat yang hendak membeli sabu darinya pada Selasa (15/2/2022).

Tersangka yang juga bandar sabu ini menghabisi calon pembelinya lantaran tersinggung dengan ucapan korban yang hendak menawar harga sabu. Tersangka pun secara sadistis menikam dada korban berkali-kali hingga tewas.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, kejadian bermula saat itu sekitar pukul 12.00 WIB, korban Sahapa bersama rekannya hendak membeli narkotika jenis sabu kepada tersangka seharga Rp300 ribu.

"Namun rekan korban, yakni Muryanto menawar sabu-sabu tersebut seharga Rp280 ribu, dengan alasan Rp20 ribu sisanya ingin membeli gorengan. Tentu saja tersangka menolak tawaran tersebut," ujarnya pada Kamis (9/6/2022).

Korban lantas berkata kepada Muryanto untuk urung membeli sabu tersebut. Usai dari rumah tersangka, keduanya lantas mampir ke warung gorengan yang berjarak 30 meter dari rumah tersangka dan makan gorengan di sana.

"Tak lama kemudian, tersangka datang dan merasa tersinggung dengan ucapan korban yang membatalkan untuk membeli sabu darinya. Tersangka yang sudah membawa pisau dari rumah, langsung menikam bahu kiri korban," ujarnya.

Merasa terancam, korban lantas berlari dan dikejar oleh tersangka. Selang berjarak lima meter korban terjatuh dengan posisi terlentang dan tersangka pun langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian dada korban sebanyak 8 kali hingga korban meninggal dunia di TKP.

Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dan terus berpindah-pindah tempat. Pada awal Juni 2022, tersangka terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat sehingga dilakukanlah pengejaran hingga ke sana.

"Tersangka berhasil diamankan di Desa Cinasih, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Penangkapan ini juga di-backup oleh Ditkrimum Polda Jabar dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepasang sandal merk Swallow putih merah, 1 topi hitam merk Style, 1 buah kaos singlet hitam, 1 buah celana pendek biru, dan 1 lembar hasil visum Et Refertum mayat.

"Untuk pasal yang menjerat tersangka, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

1239