Sukoharjo, Gatra.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani ungkap Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) memangkas kewenangan Pemerintah Kabupaten. Meski perizinan berusaha menjadi mudah dan simpel bagi pelaku usaha, namun tak jarang Pemerintah Kabupaten harus berbenturan dengan masyarakat.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dihadapan anggota Komisi ll DPR RI dalam kunjungan spesifik di Sukoharjo, pada Rabu (8/6/2022) mengatakan, masih ada kendala dalam implementasi OSS. Terutama dalam pembangunan, Pemerintah Kabupaten selalu dibenturkan dengan masyarakat.
"Izinnya melalui online, ke Pusat atau Provinsi. Kita (Pemkab) tidak ada pemberitahuan apa-apa, tau-tau membangun. Kemudian ada penolakan dari masyarakat," katanya.
Etik mencontohkan, perizinan untuk sebuah tempat hiburan malam di Grogol, belum lama ini. Dimana, perizinan melalui online, kemudian ada penolakan dari masyarakat.
"Nah, izinnya bukan dari kita. Tau-tau membangun, lalu ada pro kontra dari masyarakat, ada demo penolakan. Inilah, kita seperti dibenturkan dengan masyarakat," ungkap Etik.
Selain itu, masalah tambang galian C, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi. Namun, saat ini galian C marak di wilayah Sukoharjo selatan.
"Galian C selama kami menjabat mulai marak lagi, dan masih ilegal. Dan itu merugika kami dan masyarakat sekitar," ujarnya.
Menurut Etik, aktifitas tambang galian C ilegal merusak insfrastruktur jalan, masyarakat sekitar yang dirugikan atau terganggu lapornya ke Bupati. Padahal, Bupati sebagai kepala daerah tidak mempunyai kewenangan.
"Pemerintah Kabupaten tidak menerima manfaat, ora entuk opo-opo. Jalan menjadi rusak, masyarakat kami dirugikan," bebernya.
Untuk itu, Etik meminta kepada komisi ll DPR RI untuk menjadikan kendala-kendala dalam OSS sebagai pertimbangan. Bupati berharap, Pemerintah Kabupaten diberikan kewenangan.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santoso menambahkan, terkait UU Cipta Kerja, cukup memporak-porandakan kewenangan Pemerintah Daerah, terutama Kabupaten. Karena, beberapa izin ditarik oleh Pemerintah Pusat, konsekuansinya pengawasan oleh Pemerintah Daerah tidak ada.
"Akhirnya benturan dengan masyarakat sulit bagi Pemda untuk menyelesaikan secara normatif," ucap Agus.
Menurut Agus, investor berpegang bahwa mereka sudah memiliki izin. Konflik sosial dengan masyarakat lingkungan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
"Kita tidak punya kewenangan untuk menunda, membatalkan, menghapus. Itu tidak ada," tandasnya.
Sementara itu, Riyanta, anggota Komisi ll DPR RI mengakui, pasca UU Cipta Kerja berbagai perizinan ditarik ke Pemerintah Pusat, seperti perizinan minerba, sumur dalam dan lain sebagainya. Masukan-masukan terhadap kendala dilapangan, akan menjadi bahan bagi DPR RI untuk menyempurnakan.