Jakarta, Gatra.com – Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan terdapat banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang sampai saat ini belum dikeluarkan drafnya oleh pemerintah dan DPR.
Aliansi menyerukan pemerintah untuk membuka draf terbaru Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) kepada publik. Aliansi ini merupakan gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa dari beberapa universitas, lembaga bantuan hukum (LBH), dan organiasi masyarakat lainnya.
Aliansi menyebutkan bahwa dari September 2019 hingga pertengahan Mei 2022 tidak ada naskah terbaru RKHUP yang dibuka ke publik. “Hingga pada 25 Mei 2022, Pemerintah dan DPR kembali membahas draft RKUHP dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RUU KUHP tanpa membuka draft terbaru RKUHP secara keseluruhan,” demikian keterangan tertulis dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP pada Kamis (9/6).
Berdasarkan draf RKUHP September 2019, banyak catatan kritis yang harus dibahas melibatkan semua pihak. Aliansi kembali menyerukan kepada Pemerintah dan DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut.
Aliansi menekankan bahwa proses penyusunan RKUHP harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang.
Aliansi mengatakan bahwa sebagai otoritas publik, Pemerintah dan DPR RI berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan, khususnya RKUHP yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.