Jakarta, Gatra.com – Pemerintah memastikan Honorer K2 yang telah lulus passing grade tahap 1 dan 2 akan didahulukan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengungkapkan, prioritas ini diberikan sebagai mana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022.
Pasal 5 Ayat (2) Permenpan RB tersebut menyebutkan, guru prioritas I atau peserta lulus passing grade akan dikelompokkan dalam dan mendapat formasi secara berurutan, dimulai dengan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
"Jadi, ada tiga mekanisme tahapan. Pertama, penempatan bagi yang lulus passing grade. Lalu, jika masih ada formasi dilakukan seleksi verifikasi dan seleksi tes," ujar Iwan dalam Webinar pada Kamis (9/6).
Selain itu, Iwan juga memastikan sisa formasi PPPK yang sudah diajukan pada 2021 lalu tidak akan hangus. Jumlah formasi yang tersisa, yakni 212.392 formasi bakal kembali diperebutkan berbarengan dengan formasi yang diusulkan pada 2022.
Sementara itu, saat ini formasi yang sudah diajukan oleh pemda, termasuk untuk guru agama, ada sebanyak 343.631 formasi. Sedangkan, total kebutuhan formasi untuk tahun 2022 yang digabungkan dengan sisa kebutuhan formasi tahun 2021, ada sebanyak 970.410 formasi yang juga sudah termasuk untuk guru agama.
"Sehingga, formasi yang baru diajukan sejauh ini hanya sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi secara nasional," ujarnya.
Untuk itu, Iwan berharap pemda mampu mengajukan formasi yang nantinya akan menutupu 65% kekurangan formasi secara nasional. "Hal ini penting agar pemerintah bisa memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia," ujarnya.