Timor Tengah Selatan, Gatra.com- Sebagai tukang ojek, Apris Talan, 26 tahun, tidak hanya mahir menyetir kuda besi, warga Desa Lasi, Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) itu juga lihai main 'kuda-kudaan'. Akibatnya, dua gadis ABG di bawah umur 'kembung'. Mirisnya yang dihamili, kakak beradik kandung yang masih duduk di bangku SMA, Bunga, 16 tahun, dan Mawar, 15 tahun. Apris kini mendekam di terali besi Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perilaku miringnya.
Semula Apris berpacaran dengan Bunga. Belakangan diketahui Bunga hamil enam bulan. Orang tua Bunga kemudian berunding bersama orang tua Apris. Disepakati keduanya akan menikah. Namun di tengah mengurus proses ini, adiknya Mawar diketahui hamil. Usia kandungannya sudah 5 bulan. Setelah diusut, ternyata hasil kuda-kudaan dengan Apris juga.
Bagaikan disambar petir, keluarga Bunga dan Mawar orang tua kedua gadis ABG ini, orang tua kedua korban, Gustaf Oelbata dan Elisabeth Sopaha langsung melaporkan kasus ini ke Polres TTS. Laporan keluarga diterima pihak Polisi dengan surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/128/IV/SPKT/POLRES TTS Polda NTT.
Orang tua kedua korban, Gustaf Oelbata dan Elisabeth Sopaha berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan adanya keadilan terhadap kedua anak mereka yang masih berstatus di bawah umur.
“Kami keluarga hanya butuh keadilan, karena kalau hanya kakak saja yang dihamili Apris kami terima. Tetapi ini adiknya juga ikut hamil kan kurang ajar. Bapak Polisi, kami mohon bantuan untuk beri keadilan. Kasian masa depan dari dua anak kami ini suram,” kata Elisabeth Sopaha dari Bunga dan Mawar (8/6) seraya mengusap air mata.
Hal senada juga dikemukakan tante kedua korban, Gitania Oelbata. Keluarga mengetahui Apris menjalin hubungan dengan Bunga dan diketahui telah hamil. Kedua keluarga sepakat akan menikahkan keduanya.
“Namun dalam proses pengurusan tersebut, tiba-tiba kami melihat ada perubahan fisik pada diri Mawar, adiknya. Kami membawa Mawar untuk memeriksa kehamilan di Puskesmas. Hasilnya Mawar hamil. Usia kandungannya sudah 5 bulan. Dia menyebut dihamili Apris. Kondisi ini memaksa kami untuk melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Gitania Oelbata.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH membenarkan kasus penghamilan kakak beradik Bunga dan Mawar oleh Apris Talan di Desa Lasi. “Laporan sudah kami terima dan kasusnya sementara diproses penyidikan. Ditangani Kanit PPA Anastasia. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Apris sudah kami tahan,” kata Iptu Helmi Wildan.
Sementara kedua korban Bunga dan Mawar jelas Iptu Helmi belum diminta keterangan. Ini karena kedua korban ini kondisinya belum stabil sehingga belum bisa memberikan keterangan dengan baik.
“Kedua korban Bunga dan Mawar belum kami periksa karena kondisi mereka belum stabil. Kami jadwalkan pekan depan keduanya kami periksa. Kedua orang tuanya juga sudah menjamin untuk diperiksa minggu depan,” jelas Iptu Helmi.