Sukoharjo, Gatra.com- Pelaku pencurian mobil milik ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo berhasil diringkus Tim Resmob Polres Sukoharjo. Pelaku yakni guru spiritual korban.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, pelaku berinisial APA, 26 tahun, warga Prigen, Pasuruan. Pelaku mengambil Honda Brio No Pol AD 1015 ZB, milik Nuning Pratiwi, 41 tahun, warga Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
"Pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (19/5) pukul 19.00 WIB dirumah korban," katanya mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konfrensi pers di mapolres, Rabu (8/6).
Menurutnya, korban dan pelaku sudah saling kenal sejak beberapa tahun yang lalu. Dimana pelaku adalah guru spiritual korban dan suami korban, Sigit Nugroho, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo.
"Korban sudah mengenal pelaku cukup lama, pelaku juga sering datang ke rumah korban. Pada tanggal 18 Mei malam pelaku datang, dan ngobrol dengan korban hingga dini hari," terangnya.
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Sebab pada saat itu Nuning dan suaminya tengah bekerja dan hanya ada asisten rumah tangga (ART) serta anaknya yang masih kecil.
"Sekitar pukul 10.30 WIB pelaku datang ke rumah korban dan melihat ada kunci mobil di ruang tengah rumah korban, disitu muncul niat pelaku untuk mengambil mobil itu," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil mobil milik korban, pelaku mengganti plat nomor mobil tersebut menjadi nomor plat palsu. Kemudian pelaku membawa mobil itu ke rumahnya yang berada di Pasuruan Jawa Timur.
Pelaku lalu meminta tolong kepada temannya yang bernama Eko Aji Sakarudin untuk menjualkan Honda Brio warna merah tersebut. Mobil berhasil dijual kepada Muhammad Akhsan Nur Ilmi dengan harga Rp15 juta dan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Berbekal penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Polres Pasuruan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual pelaku.
"Pelaku datang kerumah korban menggunakan transportasi online, sempat disuruh nunggu tapi kemudian si sopir disuruh pergi. Dia beraksi sendiri, dan mengaku pada Ilmi kalau omnya butuh uang jadi hanya dijual Rp15 juta," ucapnya.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers, pelaku mengaku kenal dengan korban yakni pada pertengahan tahun 2016 melalui saudara korban. "Saya dikasih kelebihan pengobatan alternatif, saya mempunyai usaha travel," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.