Kebumen, Gatra.com- Kasus pembunuhan pasangan suami dan istri (pasutri) yang diduga dibunuh oleh adiknya, direkonstruksi oleh polisi, Rabu (8/6/2022). Korban adalah Warsono (69) dan Tari Sulastri (67), warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tewas mengenaskan akibat dipukul menggunakan pipa besi oleh tersangka Teguh Santoso (58).
Rekonstruksi digelar di lapangan tenis Mapolres Kebumen untuk menghindari kerumunan massa dan amarah dari keluarga korban. Meskipun pendengarannya terganggu, tersangka Teguh dengan lancar memeragakan 16 adegan. Rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa dari Kejari Kebumen, petugas medis serta dokter dari RS Margono Soekarjo Purwokerto.
Adegan pertama dimulai dari tersangka mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya, Rabu malam (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam adegan tersebut diketahui bahwa pria yang telah memutih rambutnya itu membawa sebatang pipa besi. Tersangka kemudian terlibat cekcok dengan korban Tari Sulastri di kamar depan.
Cekcok berakhir saat tersangka yang nerupakan adik kandung Tari Sulastri, memukulkan pipa besi di kepala Lastri. Akibat pukulan itu, korban tewas seketika di lokasi. Melihat kakaknya tewas tersangka kemudian menyeret jasad korban ke kamar tidur belakang.
"Usai dipastikan tewas, jasad korban perempuan diseret ke kamar tidur belakang oleh tersangka. Selang beberapa saat kemudian suami korban datang dari masjid usai menunaikan Salat Isya' berjamaah dan melihat ceceran darah. Ia pun mengikuti jejak darah tersebut sampai ke kamar. Sampai di sepan kamar, laki-laki itu disambut dengan pukulan pipa besi dan jatuh tersungkur," ujar KBO Reskrim Polres Kebumen, Ipda Edy Wibowo yang memimpin jalannya rekonstruksi.
Tim Forensik dari Rumah Sakit Margono Soekarjo, dr Zaenuri menambahkan, untuk korban laki-laki selain luka dibagian kepala, penyebab tewas adalah terdapat luka benturan di jantung korban.
"Hasil autopsi pada jasad korban laki-laki ada luka tepat di jantung. Dilihat dari rekontruksi tadi setelah dipukul pada bagian kepala korban terjatuh dan dada korban tepat mengenai kursi," jelas dr Zaenuri usai menyaksikan langsung rekontruksi.
Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan tersangka, saksi dan fakta di lapangan. Hasil rekontruksi menunjukkan penyebab pasti kematian kedua korban akibat pukulan benda keras dari pipa besi yang berulang di kepala.
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Catur menerangkan bahwa, dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Kebumen. Tersangka dijerat menggunakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya gara-gara merasa sakit hati karena pembagian panen dianggap tak adil, tersangka TS diduga tega menganiaya kakak perempuannya, Tari Sulastri hingga tewas. Tak hanya itu, tersangka Teguh juga diduga nekat membunuh kakak iparnya. Karena ketakutan, Teguh kemudian menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.