Home Hukum Rumah Pancasila Gelar Konsultasi dan Pendampingan Hukum Gratis bagi Narapidana Lapas Perempuan Semarang

Rumah Pancasila Gelar Konsultasi dan Pendampingan Hukum Gratis bagi Narapidana Lapas Perempuan Semarang

Semarang, Gatra.com – Tim Advokat dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, menggelar acara konsultasi sekaligus pendampingan hukum gratis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang, Rabu (8/6). Tercatat sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana setempat, mengikuti kegiatan ini.

Acara digelar di Gedung Balai Pertemuan (BP) Lapas Perempuan Semarang. Mereka yang berkonsulitasi berangkat dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus seperti kasus penyalahgunaan narkotika, hingga korupsi.

Mereka yang konsultasi juga termasuk narapidana berkewarganegaraan asing, di antaranya; dua perempuan berinisial CA (37) warga negara Filipina, dan WB (26) warga negara Thailand. Keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, CA divonis seumur hidup, sementara WB divonis 19 tahun penjara.

“Vonis saya masih SH (seumur hidup) belum berubah,” kata CA yang kini sudah mahir berbahasa Indonesia.

CA sebelumnya ditangkap di Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, pada April 2011. Di antara barang bawaannya ditemukan heroin seberat 1,19 kg. Adapun WB, ditangkap di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Juli 2018 setelah terbang dari luar negeri. Di tas punggungnya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,14kg.

Di antara 79 orang yang konsultasi itu juga ada narapidana kasus pembunuhan. Inisialnya S (18) warga Pekalongan, Jawa Tengah. Saat kejadian dirinya baru berusia 16 tahun alias bawah umur.

“Ada 2 TKP (tempat kejadian perkara), dua korban. Tapi yang membunuh pacar saya, sudah 2 tahun menjalani hukuman, saya pingin cepat pulang,” ungkap S yang divonis 8 tahun penjara atas perkaranya itu.

Kegiatan itu dilakukan sekira 5 jam, didampingi petugas lapas setempat. Tim advokat yang berjumlah 12 orang terlihat sibuk mewawancarai dan mencatat data-data dari mereka yang berkonsultasi.

Tim Advokat dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum saat menggelar acara konsultasi sekaligus pendampingan hukum gratis di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. (IST)

Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosep Parera, yang turun langsung di lokasi menyebut kegiatan ini dilakukan gratis. “Tidak dipungut biaya sama sekali, kami melakukan secara cuma-cuma,” ujar Yosep.

Yosep juga tampak memberi perhatian khusus pada salah satu warga binaan berinisial M warga Kota Semarang, kasus penyalahgunaan narkotika. M tampak menggunakan kursi roda, didorong kawan-kawannya. M terkena kanker payudara dan serviks.

“M divonis 8 tahun penjara, baru jalani 3,5 tahun. Di dalam ini membutuhkan bantuan orang, makanya saya minta ke Hirda dan Sofi (tim advokat) besok pagi mulai menyiapkan permohonan grasi ke Presiden, supaya segera langsung turun dan dia bisa langsung pulang. Karena kasihan mau untuk apalagi di dalam sini (Lapas), kankernya sudah parah,” lanjut Yosep.

Di sisi lain, Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Kristiana Hambawani, mengapresiasi apa yang dilakukan Rumah Pancasila dan Klinik Hukum ini.

“Karena kami tidak mungkin sendirian, pembinaan di pemasyarakatan tidak bisa berjalan dengan baik tanpa peran serta masyarakat luas, seperti Rumah Pancasila ini. Warga binaan kami berkonsultasi untuk nantinya dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” kata Kristin sapaan akrabnya.

Diketahui, per Selasa (7/6, jumlah penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang sebanyak 297 orang, terdiri dari 27 orang berstatus tahanan dan 270 orang berstatus narapidana, sementara kapasitasnya hanya 174 orang.

732