Yogyakarta, Gatra.com - Personel polisi yang diduga terlibat geger gedhen alias keributan besar hingga berujung ke penganiyaan di klub malam Holywings Yogyakarta, Sabtu (4/6) lalu harus dihukum secara pidana jika terbukti. Keberadaan polisi di klub malam tanpa surat tugas pun dipertanyakan.
Hal itu disampaikan Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch, lembaga pemantau kepolisian di Jogja, Selasa (7/6).
"Jika nantinya oknum kepolisian tersebut terbukti bersalah, maka tidak hanya sampai putusan pada kode etik profesi kepolisian. Namun juga dapat masuk ke ranah pidana pengadilan karena penganiayaan termasuk tindak pidana umum," tuturnya.
Ia menyatakan, oknum polisi yang terbukti melakukan penganiayaan harus ditindak tegas baik oleh institusi Polri Polda DIY maupun secara hukum.
"Bagaimana pun penganiayaan adalah sebuah tindak pidana. Bahkan jika pelakunya merupakan seorang anggota polisi yang sesungguhnya mengerti hukum dan harus patuh hukum. Bisa juga hukumannya lebih berat daripada masyarakat umum yang melakukannya," paparnya.
Menurut Kamba, kasus ini memperpanjang daftar kasus dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian dan masih adanya sikap yang tidak seharusnya dilakukan polisi apalagi di tempat umum.
"Kasus ini pula dapat menurunkan citra kepolisian di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berusaha memperbaiki institusi Polri dengan jargon Presisi Polri," tuturnya.
Ia mengatakan saatnya Polri melakukan pembenahan agar kasus serupa tidak terulang lagi dengan menjatuhkan hukuman kode etik profesi kepolisian secara maksimal, salah satunya karena kasus ini jelas mencoreng citra kepolisian.
"Apapun alasannya tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan oleh siapapun, apalagi polisi sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat," ujarnya.
JCW juga meminta bidang Propam rutin melakukan pengawasan terhadap oknum polisi yang berada di klub malam. "Keberadaan oknum polisi yang berada di tempat hiburan malam harus jelas dan harus memilik surat tugas dari pimpinannya. Tidak sembarangan," ujarnya.
Menurutnya, secara kedisiplinan anggota Polri dilarang berada di tempat hiburan malam kecuali memiliki misi ketugasan yang jelas dan ada surat tugas resmi dari pimpinannya.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Siapapun pelakunya harus diproses hukum tanpa tebang pilih," pungkasnya.