Home Info Pemda DPRD: Jangan Biarkan Nasib Honorer Terkatung-katung

DPRD: Jangan Biarkan Nasib Honorer Terkatung-katung

Karanganyar, Gatra.com - Pemerintah diminta konsekuen ihwal kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Pengangkatannya menjadi tenaga kontrak merupakan konsekuensi logis.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (7/6).

“Kalau betul-betul enggak boleh ada tenaga honorer, pemerintah harus angkat semuanya. Minimal jadi tenaga kontrak yang digaji APBN atau APBD. Seperti PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau TKPK (Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja),” katanya.

Ia tak memungkiri keberadaan tenaga honorer sangat dibutuhkan instansi tertentu. Misalnya sekolah. Rohadi menyebut tak jarang sebuah sekolah mengandalkan tenaga honorer untuk mengajar dan administratif karena jumlah ASN minim. Jumlah ASN pensiun tak diimbangi penambahannya dari rekrutmen CPNS.

Ia juga menyayangkan masih adanya perekrutan honorer secara mandiri oleh instansi diwarnai praktik KKN.

“Cara perekrutan honorer juga tak ada aturan baku. Maka memunculkan penyimpangan,” katanya.

Problem mendasar pengangkatan honorer menjadi tenaga kontrak pemerintah membutuhkan dana tidak sedikit. Ia mengatakan, Pemda dirasa tak memiliki cukup anggaran.

Diketahui, jumlah guru honorer sekolah di Karanganyar ada sebanyak 1.873 orang. Sementara guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT) kabupaten ada 369 orang. Sementara guru tetap yayasan (GTY)/pegawai tetap yayasan (PTY) di Karanganyar ada 1.152 orang. Sementara guru dan pegawai kependidikan berstatus PNS ada 6.510 orang.

“Saat jadi honorer, honornya bulanan ada yang hanya seratusan ribu rupiah. Kalau diangkat jadi PPPK, tentu gajinya harus standar UMK. Lalu apakah pemerintah siap menanggungnya? Dengan kebijakan penghapusan honorer, makanya harus konsekuen,” katanya.

Ia meminta Pemkab memetakan kebutuhan riil pegawai, sehingga perekrutan tenaga kerja tak malah overload. Rohadi menyebut pengangkatan honorer menjadi ASN pernah dilakukan pada era kepemimpinan presiden SBY pada 2005. Saat itu, guru honorer diklasifikasi K1 dan K2.

“Setelah itu enggak ada yang riil lagi terkait penghapusan honorer,” katanya.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan tengah mengkaji Surat Menpan RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Mei 2022. Isinya terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023.

“Teknis aplikasinya seperti apa baru kita kaji. Surat Menpan RB juga sedang dipelajari,” katanya.

1413