
Kebumen, Gatra.com-Sosialisasi mengenai pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada pedagang dan peternak hewan terus digencarkan. Kali ini Polsek Alian mendampingi UPTD Puskeswan Alian melakukan sosialisasi di pasar hewan Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Petugas mengumpulkan warga yang memiliki hewan ternak, lalu diberikan sosialisasi tentang PMK yang sedang mewabah. Petugas juga menhimbau agar peternam waspada jika ada hewan ternaknya yang sakit dengan ciri-ciri PMK untuk segera lapor ke Puskeswan.
"Hari ini Polsek Alian bersama Puskeswan Alian melakukan sosialisasi PMK. Hasil pemeriksaan semua hewan ternak sehat dari PMK. Namun warga juga diingatkan agar lebih waspada jika ada hewan yang sakit segera melaporkan. Masyarakat tidak perlu panik jika mendapati ciri-ciri PMK pada hewan ternaknya, segera lapor ke Puskeswan," kata Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas, Aiptu S Catur Nugraha, Senin (6/6/2022).
Menjelang Hari Raya Iduladha, perlu diantisipasi meningkatnya permintaan hewan ternak oleh masyarakat untuk dijadikan kurban. Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Iduladha.
Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah PMK yang menginfeksi hewan sapi dan kambing.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).
Selanjutnya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Syarat yang dimaksud antara lain adalah, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan. Selanjutnya untuk gejala berat bisa dikurbankan jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada 10-13 Zulhijah).