Jakarta, Gatra.com – Berdasarkan hasil Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tanggal 10 Desember 1982, luas wilayah laut Indonesia mencapai 3.257.357 kilometer persegi. Wilayah lautan Indonesia yang luas menjadikan wilayah perairan Indonesia rentan untuk dieksploitasi serta dijadikan jalur penyelundupan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.
Bea Cukai sebagai community protector memiliki peran penting untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dengan menjaga wilayah Indonesia dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.
Bea Cukai memiliki peran strategis untuk melakukan pengawasan laut yang dilaksanakan dalam bentuk patroli laut fiskal dengan skema mandiri, terpadu maupun secara terkoordinasi. Pada tahun 2021, operasi patroli laut Bea Cukai yang terangkum dalam Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea telah berhasil melakukan 321 kali penegahan dengan perkiraan nilai barang senilai Rp3.560.538.567.349 dengan potensi kerugian negara senilai Rp906.159.211.965.
“Operasi patroli laut Bea Cukai pada tahun 2021 turut menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba dengan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 ton narkoba jenis methamphetamine, 30.000 butir ekstasi, dan 1.000 butir happy five,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Dalam menjaga wilayah perairan Indonesia, Bea Cukai melakukan sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peminjaman Senjata dan Amunisi Senjata Mesin Berat (SMB) Kaliber 12,7 mm yang telah terjalin sejak tahun 2019. PKS ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam mengatasi maraknya penyelundupan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya yang masuk melalui perairan Indonesia.
“Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun. Namun, demi efisiensi anggaran, Bea Cukai melakukan permohonan perubahan masa berlaku PKS yang semula satu tahun menjadi lima tahun. Permohonan ini telah mendapat persetujuan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia sesuai surat nomor R/969/M/X/2021 tanggal 20 Oktober 2021,” jelas Hatta.
Hatta mengatakan bahwa untuk memperpanjang masa PKS diperlukan lima persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bea Cukai, yaitu security clearance, psikotest, pelatihan menembak SMB kaliber 12,7 mm, cek fisik SMB kaliber 12,7 mm, dan laporan kondisi senjata.
”Dengan adanya persyaratan ini, menunjukkan bahwa PKS tidak hanya terkait peminjaman dan pemakaian senjata tetapi juga turut memperhatikan aspek sarana prasarana dan sumber daya manusia demi optimalisasi serta efektifitas kegiatan,” imbuhnya.
PKS dengan instansi TNI AL yang tertuang dalam keputusan nomor 11/VII/2020-KEP-28/BC.10/2020 pada tanggal 9 Juli 2020 telah berakhir masa berlakunya. Oleh karena itu, telah diadakan penandatanganan PKS terbaru yang dihadiri oleh perwakilan dari TNI AL dan Bea Cukai yang dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bertempat di Kantor Pusat Bea Cukai, pada Jumat (03/06/2022).
Laksamana Pertama TNI Endarto Pantja menegaskan bahwa Bea Cukai juga memiliki cakupan tugas yang sangat luas termasuk penegakan hukum di laut dalam lingkup pengamanan penerimaan negara dan melindungi Indonesia dari masuknya barang berbahaya.
“Untuk itu, sinergi dan dukungan ini dirasa perlu untuk dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, menyampaikan apresiasi atas dukungan TNI AL dalam pengembangan sumber daya manusia dan berbagai pelatihan dalam mendukung pelaksanaan tugas demi melindungi bangsa dan negara.
“Melalui sinergi kedua instansi, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa sebagai aparatur negara, Bea Cukai dan TNI AL dapat bekerja sama demi pengawasan wilayah perairan yang semakin baik. Harapannya, sinergi yang kuat mampu menciptakan kondisi yang kondusif, aman, dan nyaman di berbagai daerah,” pungkasnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI