Home Hukum Gerebek Bangunan di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 M

Gerebek Bangunan di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 M

Kudus, Gatra.com - Bea Cukai Kudus menggerebek tempat pengemasan dan penimbunan rokok ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (2/6). Hasilnya, rokok haram senilai Rp1,5 miliar berhasil disita.

Kasi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetya Rini mengatakan, ada empat lokasi berbeda yang digerebek dalam operasi tersebut.

"Pada  Kamis (2/6) pukul 10.00 WIB, kami secara beruntun memperoleh informasi tentang adanya empat  bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara. Kami pun segera menindaklanjuti," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6).

Di lokasi pertama, di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, saat dilakukan pemeriksaan Bea Cukai Kudus mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal.

"Tim menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan  45 slop  rokok  berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu, dan  barang-barang penolong untuk kegiatan pengemasan. Tim juga mengamankan dua orang pekerja pengemas berinisial S dan FS," ungkapnya.

Setelah itu petugas bertolak ke Desa Robayan, dari sana tim berhasil menemukan lokasi bangunan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak empat karton rokok batangan jenis SKM dan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Tak sampai di situ, petugas selanjutnya menuju lokasi  ketiga dan keempat di Desa Purwogondo. Pada pukul 14.00 WIB tim berhasil menemukan  lokasi bangunan dan menemukan rokok  jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai.

"Dari empat lokasi, total ditemukan barang bukti sebesar 1.341.760 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp 1.529.606.400 dengan potensi penerimaan negara Rp1.024.755.782," bebernya

Ditambahkan, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini disebutnya untuk menekan peredaran rokok ilegal  dan meningkatkan kepatuhan pengusaha hasil tembakau. Terlebih Bea Cukai mencanangkan pelaksanaan operasi gempur rokok Ilegal serentak di seluruh Indonesia.

"Secara khusus untuk wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kick off gempur rokok ilegal telah dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2022. Bea Cukai Kudus, dalam rangka operasi gempur rokok ilegal  terus melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," pungkasnya.

1217