Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berjanji akan segera membuat regulasi khusus robot trading. Langkah ini mulai diambil pemerintah lantaran kasus robot trading ilegal mulai banyak menyita perhatian publik.
CEO dan Founder Astronacci International, Gema Goeyardi beharap dengan adanya regulasi, nantinya mekanisme penjualan, pemasaran, hingga perpajakan robot trading akan semakin jelas. “Ketika ada regulasi dari pihak pemerintah sebagai regulator dan menjaga produsen atau penyedia robot trading tentunya akan semakin memperbaiki ekosistem dari robot trading yang ada di Indonesia,” kata Gema dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (4/6).
Meski begitu, Gema menegaskan bahwa yang harus dijadikan fokus yakni mekanisme kerja serta sistem finansial yang ada pada robot. Pasalnya, sering kali robot trading digunakan sebagai wadah untuk melakukan investasi bodong dalam bentuk penitipan dana dan pihak investor tidak memiliki kuasa apapun atas uang yang mereka investasikan.
“Tentunya bila ada regulasi yang sesuai baik dari sisi sistem kerja robot hingga aturan investasi yang baik dan benar akan sangat membantu pihak investor untuk berinvestasi dengan tenang dan nyaman,” ujar pria yang juga pakar ekonom digital ini.
Ia menjelaskan, robot trading termasuk bagian di dalam automation trading management. Hal ini merupakan salah satu ilmu yang diatur atau dibukukan dan menjadi referensi pada saat mengambil sertifikasi teknikal analisis dunia. Pada dasarnya robot trading akan disempurnakan oleh improvisasi manusia melalui mekanisme yang lebih disiplin dari sebuah algoritma atau rumus yang digunakan pada saat melakukan analisa pada umumnya. Sehingga, menjadi otomatis dan dapat digunakan oleh para trader lain untuk kebutuhan trading mereka.
“Cara membedakan robot trading yang real dengan yang bodong atau ponzi tentunya dapat kita lihat dari sistem profit yang ditawarkan. Ketika adanya penawaran dalam bentuk fix income serta persentase profit yang begitu besar maka perlu diwaspadai bahwa investasi tersebut adalah investasi bodong atau ponzi,” jelasnya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya mengatakan bahwa aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti. “Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ucapnya.
Menurut Tirta, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia. Pertama, prinsip yang harus dipenuhi dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah. Artinya, robot trading harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.
Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.
Ketiga, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia. Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten.