Yogyakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diduga terlibat dalam pelolosan izin mendirikan bangunan (IMB) selain dari pengembang Summarecon Agung.
Haryadi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lain. "Hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri secara tertulis sesuai keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6) sore.
Haryadi dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap puluhan ribu dollar untuk meloloskan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton dari pengembang Summarecon Agung.
Pada Kamis 2 Juni 2022, perwakilan Vice President Summarecon Agung berinisial ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan USD 27.258 ke Haryadi.
Namun transaksi itu berujung operasi tangkan tangan (OTT) KPK.
"Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta," kata Fikri.
Sepuluh orang itu antara lain HS yang tak laim Haryadi Suyuti, NWH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HSW selaku Kepala Dinas PUPR, lalu NH dan MNF sebagai staf Dinas PUPR Pemkot serta TBY, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Selain pejabat Pemkot Yogya, KPK juga menangkap pihak swasta, yakni tiga orang dari PT Summarecon Agung yakni ON, DD, dan AK, serta SW selaku Direktur PT GS.
"KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag," tuturnya.
Dari hasil kajian Dinas PUPR, ditemukan beberapa syarat yang tidak terpenuhi di apartemen Royal Kedhayon, yakni soal tinggi dan derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," katanya.
Atas OTT ini, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka tersebut.
KPK menjelaskan, Haryadi, NWH, dan TBY sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun ON selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Mereka ditahan di rutan secara terpisah selama 20 hari ke depan. "HS (Haryadi Suyuti) ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," katanya.