Sekayu, Gatra.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023 nanti.
Bahkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengatakan jika pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sudah mengambil langkah cepat terhadap keputusan Kemenpan RB ini yang mana aturan tersebut berlaku mulai tahun depan.
"Kita saat ini tengah melakukan proses inventarisasi, berapa jumlah honorer mana yang bisa kita dorong ke PPPK dan mana yang harus dilakukan dengan sistem outsourcing," ujar Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi Jumat (3/6/2022).
Saat ini pihaknya tengah memetakan dua kategori tersebut dan soal jumlah belum dipastikan. Karena keputusan itu baru berlaku pada tahun 2023.
"Jadi ada dua kategori yang harus kita petakan dulu. Tahun ini akan langsung dianalisisa berapa kebutuhan kita akan PPPK dan formasi apa yang akan dibuka. Setelah dapat berapa kebutuhannya, nanti 2023 baru kita buka PPPK," jelasnya.
Terkait kebijakan tersebut Apriyadi menambahkan jika pihaknya tetap mengalokasikan anggaran APBD. Hanya saja diperuntukkan untuk 6 bulan dulu yakni Januari-Juni.
"Karena surat keputusan itu kan berakhirnya November. Artinya tetap selama tenaga honorer masih bekerja kita alokasikan anggarannya," ungkapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya menambahkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemenpan RB pada Kamis (2/6/2022) siang. Maka itu dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengadakan rapat membahas persoalan tersebut.
"Kami akan cari solusi yang tidak bertentangan dengan surat Menpan tersebut dan juga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.