Home Hukum LBH Jakarta Desak Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Evaluasi Putusan Tak Dipecatnya Brotoseno Dll

LBH Jakarta Desak Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Evaluasi Putusan Tak Dipecatnya Brotoseno Dll

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam), Irjen Pol. Ferdy Sambo, meninjau ulang semua putusan etik dan disiplin terhadap oknum polisi yang tidak dipecat, di antaranya AKBP Raden Brotoseno.

Nelson Nikodemus Simamora dari LBH Jakarta dalam siaran pers lembaga tersebut, Jumat (3/6), menyampaikan, Kadiv Propam harus meninjau ulang putusan-putusan terhadap oknum polisi yang tidak dipecat.

Oknum-oknum polisi atau polisi nakal tersebut tidak dipecat meskipun telah melakukan tindak pidana, pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain sebagaimana Pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, LBH Jakarta mendesak Kapolri untuk memerintahkan agar Kadiv Propam memastikan semua anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain sebagaimana di atas diberhentikan secara tidak hormat demi memutus mata rantai impunitas dan sebagai jaminan ketidakberulangan.

Selanjutnya, LBH Jakarta mendesak Kapolri memerintahkan agar Kadiv Propam memastikan semua sidang kode etik dan disiplin terhadap anggota kepolisian dilakukan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan yang berlaku serta menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Majelis Kehormatan yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Terakhir, LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI untuk segera melakukan evaluasi dan percepatan terhadap agenda reformasi kepolisian yang mandek dengan melakukan revisi berbagai peraturan perundang-undangan yang memperkuat aspek efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pengawasan, dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian.

“Pengawasan dan kontrol publik, baik secara substansi, kultural, dan struktural, seperti halnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan kelembagaan lembaga pengawas, seperti Propam dan Kompolnas dengan melibatkan partisipasi publik untuk memastikan reformasi kepolisian berjalan sesuai mandat reformasi,” ujarnya.

LBH Jakarta menyampaikan, bukan hanya AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat meski melakukan perbuatan jahat nan bejat. Ada beberapa oknum polisi yang juga tetap dipetahankan.

Teo Reffelsen dari LBH Jakarta menyampaikan, pihaknya mencatat ada beberapa oknum anggota Polri yang juga selamat dari pemecatan. Mereka masih berstatus anggota Koprs Bhayangkara meski sudah dilakukan sidang pidana, etik dan disiplin maupun yang tidak diproses sama sekali. Beberapa kasus versi LBH Jakarta, yakni:

Pertama, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polritersebut masih berstatus anggota Polri aktif dan belum dicopot dari jabatannya meskipun kasus suap red notice Djoko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, dua orang terdakwa kasus penyerangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, BripkaRonny Bugis dan BriptuRahmat Kadir Mahulette yang telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 16 Juli 2020. Keduanya diketahui masih menjadi polisi aktif.

Ketiga, kasus penyiksaan (torture) yang dialami oleh 6 pengamen Cipulir, Jakarta Selatan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian dari Unit Jatanras Polda Metro Jaya. Pelaporan terhadap kasus ini mandek dan tidak ada perkembangan sampai dengan sekarang.

Keempat, kasus Penembakan Anggota Pront Pemela Islam (FPI) di KM 50, yang dilakukan olehBriptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Kelima, kasus penyiksaan (torture) terhadap M. Fikry, dkk yang dilakukan oleh Polsek Tambelang dan Jatanras Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

154