Pekalongan, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mulai mensosialisasikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2022. Terdapat penambahan jalur zonasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Mabruri, mengatakan, sejak Januari-Maret pihaknya sudah melakukan proses kajian pembahasan dan penyusunan jurnal teknis (juknis) PPDB 2022 menyusul terbitnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
“Kami melakukan proses diskusi panjang kurang lebih 2-3 bulan dan alhamdulillah pada akhirnya peraturan wali kota sudah disampaikan ke Bagian Hukum dan proses penerbitannya sudah selesai," katanya, Jumat (3/6).
Menurut Mabruri, setelah terbit, juknis PPDB harus segera disosialisasikan kepada sekolah-sekolah. Selanjutnya dari sekolah mensosialisasikan ke peserta didik dan orangtua/wali murid agar tidak mengalami kesulitan dalam proses PPDB secara online yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Sosialisasi kepada panitia PPDB baik operator, verifikator, maupun kepala sekolah di satuan pendidikan SMP negeri dan swasta yang terdaftar dalam sistem PPDB online SMP Kota Pekalongan, sudah dilakukan Kamis (2/6)," ungkapnya.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Kurikulum Bidang SMP Dinas Pendikan Kota Pekalongan, Eka Unjana menjelaskan, teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2022 secara keseluruhan tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Secara teknis, pembagian kuotanya terdiri dari jalur zonasi masih sebesar 60 persen, prestasi 20 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua (mutasi) lima persen.
Untuk jalur zonasi tahun ini mengalami perubahan, di mana tahun kemarin hanya satu zonasi, namun sekarang menjadi dua zonasi yaitu zonasi I dan zonasi II.
"Jadi, zonasi I untuk lingkungan Kota Pekalongan dan zonasi II untuk daerah sekitar Kota Pekalongan atau wilayah yang berbatasan dengan Kota Pekalongan, dan luar zonasi itu bebas,” jelasnya.
Khusus jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu, Eva menyebut ada persyaratan syarat dokumen yang dikeluarkan Dinas Sosial yakni PKH, Jamkesmas, Jamkesda dan lainnya. Sementara, syarat SKTM dan Kartu Indonesia Pintar tidak diberlakukan.
"Dalam pelaksanaan PPDB online tidak ada syarat yang dilegalisir maupun fotocopy. Semua persyaratan berkas yang diupload merupakan file asli," ucapnya.
Eva menyampaikan, pendaftaran PPDB SMP dibuka selama lima hari mulai 16 Juni pukul 08.00 WIB. Kemudian portal pendaftaran di https://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id/ ditutup pada 22 Juni pukul 12.00 WIB.
"Untuk hasil pengumuman akhir PPDB online tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, dan daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 29-30 Juni 2022 dan 1 Juli 2022 mulai pukul 08.00-13.00 WIB," katanya.
Menurut Eva, pelaksanaan PPDB online SMP di Kota Pekalongan akan diikuti oleh sebanyak 23 sekolah yang terdiri dari 17 SMP negeri dan enam SMP swasta.
“Kami sudah mulai menyosialisasikan dari tingkat SD, maupun tingkat SMP baik kepada operator sekolah maupun kepala sekolah untuk pelaksanaan PPDB yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan," ujarnya.