Surabaya, Gatra.com - Sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan excellent service atau pelayanan prima kepada para pengguna jasanya. Mewujudkan hal tersebut, salah satu kantor pelayanan Bea Cukai yaitu Bea Cukai Tanjung Perak terus berupaya meningkatkan pemahaman pengguna jasa di wilayah pengawasannya terhadap aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tercipta kepatuhan di tengah masyarakat dan optimalnya pelaksanaan tugas Bea Cukai di lapangan.
Dalam kurun waktu satu bulan, yaitu Mei-Juni 2022, Bea Cukai Tanjung Perak telah melaksanakan lima gelaran sosialisasi dan sharing session yang menyasar para pelaku usaha, masyarakat umum, dan pengguna jasa.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin, pada Jumat (03/06) mengatakan di awal bulan Mei 2022 pihaknya telah melaksanakan sosialisasi aturan barang kiriman yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
"Kepada pengguna jasa kawasan berikat, gudang berikat, dan importir barang kiriman, kami menjelaskan penggunaan dokumen (consignment note/CN) dan memperkenalkan aplikasi CEISA barang kiriman sebagai sistem komputer pelayanan Bea Cukai untuk penyelesaian kepabeanan barang kiriman. Dengan memahami aturan impor barang kiriman, masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam upaya pemerintah menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil menengah (IKM)," ujarnya.
Dalam gelaran sosialisasi selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Perak memperkenalkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang telah resmi diberlakukan menggantikan BTKI 2017.
Buku ini disusun berdasarkan WCO Harmonized System dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang secara rutin diperbaharui setiap lima tahun sekali sebagai bentuk penyesuaian situasi dan kondisi dunia terkini. Mengingat perubahan pola perdagangan dan perkembangan teknologi yang bersifat dinamis memerlukan adanya perubahan sistem harmonisasi barang untuk mengikuti perkembangan jenis barang.
"Kami menggelar sosialisasi BTKI 2022 kepada pengguna jasa agar mereka mengetahui beberapa perubahan pokok yang ada, seperti penambahan jumlah pos dan masuknya skema khusus yang memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal. Selain itu, pada BTKI 2022 juga terdapat penyesuaian 43 pos tarif pada sektor manufaktur mesin dan peralatan, manufaktur kimia, makanan lainnya, dan manufaktur farmasi yang digabungkan dan memiliki tarif bea masuk yang berbeda. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengguna jasa dapat memahami dan tidak menemukan kesulitan dalam penerapan BTKI 2022 dan tentunya dengan penyesuaian BTKI ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara," kata Sodikin.
Disebutkan Sodikin, dalam tiga gelaran sosialisasi lainnya materi yang dibawakan Bea Cukai Tanjung Perak adalah seputar tata cara penyerahan dokumen pemberitahuan impor barang, ketentuan pembongkaran barang impor sesuai dengan PMK Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-09/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor, dan ketentuan penyerahan pemberitahuan manifes oleh perusahaan jasa titipan dan pengenalan/pelatihan penggunaan modul NVOCC/pengangkut.
"Lima sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid, yaitu beberapa ada yang dilaksanakan secara daring melalui virtual meeting, lainnya dilaksanakan secara luring atau tatap muka. Bagaimana pun cara pelaksanaan sosialisasi tersebut, kami berharap para pengguna jasa dapat memahami materi yang disampaikan dan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang seragam antara Bea Cukai dengan pengguna jasa terkait aturan yang berlaku," tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI